Polres Seruyan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

id Seruyan, Polres Seruyan, sabu, pengedar sabu

Polres Seruyan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Warga Desa Panimba Raya Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan JHS ketika diamankan Polres Seruyan beserta barang bukti sabu (Foto Antara Kalteng/Fahrian Adriannoor)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang warga desa yang diduga bertindak sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

"Tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap berinisial JHS (33) warga Desa Penimba Raya Kecamatan Danau Seluluk," kata Kasat Reskrim Polres Seruyan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Triyo Sugiyono di Kuala Pembuang, Rabu.

Mantan Kapolsek Dusun Hilir Polres Barito Selatan ini menjelaskan, penangkapan JHS berasal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika tersangka sedang membawa narkoba jenis sabu.

"Menindaklanjuti informasi yang diberikan masyarakat, petugas kemudian berhasil menangkap JHS saat berada di area Kebun Sulin Transport Kecamatan Batu Ampar pada Selasa (28/2) sekitar pukul 13.00 WIB," katanya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 3,42 gram yang dikemas dalam paket ukuran berbeda, masing-masing satu paket berukuran 0,27 gram, satu paket 0,43 gram, satu paket 2,72 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah handphone, satu buah timbangan digital, satu set alat hisap sabu, satu korek api dan tiga bungkus plastik klip.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu dibeli di Kumai, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, dan akan jual ke area perkebunan sawit di Kecamatan Batu Ampar seharga Rp500 ribu per paket," katanya.

Ia menambahkan, sehari sebelumnya, petugas juga menangkap seorang warga Kuala Kuayan, Kabupaten Kotawaringin Timur berinisial FJR yang membawa narkoba jenis sabu sebanyak dua paket kecil.

Tersangka FJR ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan di areal Camp Bai PT Sarpatim yang berdekatan dengan Sungai Seruyan.

"Kedua tersangka kini sudah kita amankan di Mapolres Seruyan. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Junto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya.