Kejari Kapuas Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus DAK DR 2008

id Kapuas, Kuala Kapuas, Kejari Kapuas, Kasus DAK DR 2008, Ansari SP

Kejari Kapuas Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus DAK DR 2008

Ansari turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus program DAK DR tahun 2008. (Foto Antara Kalteng/Ahmad Effendi)

Kuala Kapuas (Antara Kalteng) - Kejaksaan Negeri Kapuas Bidang Pidana Khusus(Pidsus) menetapakan dua orang tersangka, yaitu Andreas Lempang Mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutan dalam kasus Tipikor DAK DR dan Ansari SP selaku PPTK dalam kasus yang sama. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Subroto SH melalui Kepala Bidang Pidana Khusus Andrianto Budi Santosa di Kapuas, Kamis, mengatakan, awalnya pihaknya menetapkan mantan Kadisnya, namun dalam pengembangan berhasil menyeret tersangka baru Ansari SP  (43)  warga Jalan S Parman Kecamatan Selat yang kini aktif sebagai PNS di dinas Kehutanan Provinsi Kalteng. 

"Keduanya terlibat kasus progaram Dana Alokasi Khusus(DAK) Dana Reboisasi anggaran tahun anggaran 2008," kata Andrianto.

Dalam penyidikan lanjut Adrianto ternyata ada temuan baik itu pengadaan pembuatan buku rencana teknis dan peta sebesar Rp360 juta lebih dan perjalanan dinas sekitar Rp 200 juta.

"Dari hasil penyelidikan ada kerugian negara sekitar Rp 500 juta lebih.Program DAK DR dan ternyata fiktif baik pengadaan dan perjalanan dinas," pangkasnya.