Masih Banyak Izin Bangunan Sarang Walet Di Palangka Raya Ilegal

id Palangka Raya, Dinkes Palangka Raya, Andjar Hari P, Borneo, Sarang Walet, Pembangunan Sarang Walet

Masih Banyak Izin Bangunan Sarang Walet Di Palangka Raya Ilegal

Foto Ilustrasi - (Istimewa)

Bangunan ini dinyatakan ilegal karena dalam pembangunannya tidak berizin...
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya mengakui jika pembangunan sarang burung walet yang tak berizin semakin marak berdiri di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini.

"Bangunan ini dinyatakan ilegal karena dalam pembangunannya tidak berizin. Selain itu sejumlah bangunan lain yang berubah fungsi dari bangunan semula juga tak melengkapi perubahan perizinan," kata Asisten Pembangunan dan Kesra Pemkot Palangka Raya, Rahmadi di Palangka Raya, Selasa.

Untuk itu, mantan Kepala Bappeda "Kota Cantik" ini meminta camat, lurah dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait melakukan pendataan ulang seluruh bangunan sarang walet yang terdapat di kota tersebut.

Pernyataan itu diungkapkan dalam acara rapat penanganan bangunan sarang walet yang dihadiri sejumlah kepala SKPD, Dandim 1016 Palangka Raya, pihak Polres Palangka Raya serta para camat dan lurah di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini.

Kepala Dinas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Rojikinor menerangkan, kegiatan ini diinisiasi setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait keberadaan bangunan sarang walet yang meresahkan masyarakat.

"Ini menunjukkan pelaksanaan Perda bangunan sarang burung walet ini belum maksimal. Perlu kerjasama seluruh pihak terkait agar masalah ini tidak berlarut-larut," katanya.

Permasalahan keberadaan bangunan sarang burung walet ini telah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Selain tak berizin dan melanggar ketentuan perda dan dikeluhkan masyarakat, keberadaan bangunan tersebut juga mengancam kesehatan.

"Keberadaannya menimbulkan berbagai perkembangan penyakit seperti, virus polio, flu burung serta DBD dan penyakit berbahaya lain. Untuk itu, evaluasi dan penerapan perda secara tegas diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Palangka Raya, Andjar Hari P.

Terkait perizinan banginan, sejumlah SKPD seperti Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian juga mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi.

Sementara itu, Dandim 1016 Plk, Letkol Inf Alfius Navirinda Krisdinanto mengatakan, pihaknya melalui Bhabinsanya berhasil mendata sebanyak 307 bangunan sarang walet telah berdiri di Palangka Raya yang mana 169 di antaranya berada di dekat pemukiman.

"Saya harap pertemuan ini bukan hanya retorika terlebih masalah ini telah menjadi perhatian sejak 2010. Banyak bangunan yang melanggar perda. 60 persen bangunan juga dimiliki orang luar Palangka Raya. Maka kita perlu aksi dan bukan hanya dibelakang meja," kata Inspektur Palangka Raya, Alman P Pakpahan.