Polres Seruyan Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Zenith

id Seruyan, Kuala Pembuang, Zenith, Polres Seruyan, Borneo,

Polres Seruyan Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Zenith

Ilustrasi - Zenith (Foto Antara)

Zenith yang berhasil kita amankan sebanyak 48 boks atau 4.800 butir,"
Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir pil koplo jenis Carnophen atau Zenith.

"Zenith yang berhasil kita amankan sebanyak 48 boks atau 4.800 butir," kata Kasat Reskrim Polres Seruyan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sarwani di Kuala Pembuang, Selasa.

Ia menjelaskan, ribuan obat daftar G tersebut diamankan dari dua orang tersangka, masing-masing ARF (27) warga Jalan Panjaitan Kuala Pembuang dan ZNL (27) warga Kecamatan Danau Sembuluh.

"Kedua tersangka diamankan saat berada di Jalan Letjend S Parman Desa Persil Raya Kuala Pembuang, Minggu (5/3) dini hari," katanya.

Ia menambahkan, kedua tersangka yang berhasil diamankan merupakan target operasi yang sudah cukup lama mengedarkan Zenith di wilayah Kota Kuala Pembuang.

Dari keterangan tersangka kepada penyidik, Zenith dibeli dari seseorang yang berada di Sampit dengan harga Rp250 ribu per boks kemudian dijual seharga Rp350 ribu per boksnya.

"Saat ini kita masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka kini harus mendekam di tahanan Mapolres Seruyan dan dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.