Izin Sawit 2016 Sebanyak 341 Unit Dengan Luas 4,08 Juta Hektare

id Kalimantan Tengah, Kalteng, Sawit, Rawing Rambang, Gapki Kalteng, Borneo, Izin Sawit, Disbun Kalteng

Izin Sawit 2016 Sebanyak 341 Unit Dengan Luas 4,08 Juta Hektare

Salah satu kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah di lihat dari udara. (Foto Antara Kalteng/Kasriadi)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah Rawing Rambang menyebut izin perkebunan kelapa sawit sampai tahun 2016 di provinsi ini sebanyak 341 unit dengan luas lahan mencapai 4,08 juta hektare.

Dari 341 izin tersebut yang operasional sekitar 179 dengan luas lahan 1,8 juta hektare ditambah 1,382 juta hektar telah melakukan penanaman, kata Rawing saat membuka pertemuan dengan Gabungan Pengusaha Kepala Sawit Indonesia (Gapki) wilayah Kalteng di Palangka Raya, Selasa.

"Sedangkan 162 unit pemegang izin lainnya, belum beroperasional. Luas lahan pemilik izin yang belum operasional ini mencapai 2 juta hektar. Ini data terbaru hingga tahun 2016 yang dimiliki Dinas Perkebunan Kalteng," tambahnya.

Apabila dilihat perkembangan kebun plasma atau kemitraan kepada masyarakat, dari 179 pemegang izin telah operasional, baru 83 yang melaksanakannya. Dari 83 perusahaan yang telah melaksanakan plasma tersebut pun belum semuanya 100 persen sesuai perintah Undang-undang maupun Peraturan Daerah (Perda) Kalteng.

Rawing mengatakan jika lihat dari perusahaan telah clear and clean atau memiliki pelepasan non kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU), dari 91 unit baru 46 yang memiliki kebun plasma maupun kemitraan.

"Ini menjadi persoalan yang harus diperhatikan. Perda dan UU sudah sangat jelas mengamanatkan membangun kebun plasma. Kita sadar dan sangat paham, harmonisasi peraturan masih belum optimal, tapi jangan menjadi alasan," tegasnya.

Kepala Disbun Kalteng ini pun mengingatkan agar perusahaan tidak memanfaatkan kurang harmonisnya aturan di negara ini untuk menghindar dari kewajiban membangun plasma.

Dia mengatakan, siapapun nantinya yang menjadi pemilik atau Direktur Utama (Dirut) pemegang izin perkebunan, tetap harus mematuhi UU maupun Perda Kalteng yang mewajibkan dibangunnya plasma maupun kemitraan kepada masyarakat sekitar.

"Membangun plasma sebenarnya juga membantu perusahaan mengantisipasi terjadinya masalah. Sebab, masyarakat sekitar merasa terbantu dengan hadirnya perusahaan tersebut. Jadi, kita minta membangun plasma ini dilaksanakan," demikian Rawing.