Plt Sekjen DPR Akan Segera Diperiksa KPK

id KPK, plt Sekjen DPR, Borneo

Plt Sekjen DPR Akan Segera Diperiksa KPK

ILUSTRASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA /Rivan Awal Lingga)

Jakarta (Antara Kalteng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR Achmad Djuned sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Yudi Widiana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Selain Achmad Djuned, KPK juga dijadwalkan memeriksa empat saksi lainnya juga untuk tersangka Yudi Widiana.

Empat saksi tersebut, yaitu Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, Staf Logistik dan Pengadaan ATX PT Windhu Tunggal Utama Yayat Hidayat, pihak swasta Jayadi Windu Arminta, dan pihak swasta Yohanes Budi Haryanto.

Sebelumnya, KPK telah menahan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan tersebut.

Untuk tersangka Yudi Widiana yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), KPK belum melakukan pemeriksaan maupun penahanan kepada yang bersangkutan.

KPK telah menetapkan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.

"Tersangka Musa Zainuddin selaku anggota Komisi V DPR diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku Dirut PT Windhu Tunggal Utama sebesar Rp7 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2).

Sementara, kata Febri, Yudi Widiana diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp4 miliar.

Dalam perkara ini sudah ada delapan orang yang menjalani proses hukum, lima di antaranya sudah menjalani hukuman yaitu mantan anggota Komisi V dari PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putrani, dua rekannya Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini, pengusaha Abdul Khoir dan mantan anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto.