Bupati Ini Percayakan Polisi Proses Hukum Kepala Desa Terkait Narkoba

id Kotawaringin Timur, Kotim, Sampit, Borneo, Bupati Kotim, Supian Hadi

Bupati Ini Percayakan Polisi Proses Hukum Kepala Desa Terkait Narkoba

Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Sampit (Antara Kalteng) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, H Supian Hadi, mempercayakan polisi memproses hukum sesuai aturan yang berlaku oknum kepala desa yang tersangkut kasus narkoba.

"Kalau polisi menetapkan tersangka, berarti polisi memiliki bukti. Kami mempercayakan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada kepolisian," kata Supian di Sampit, Kamis.

Pernyataan ini disampaikan Supian menanggapi adanya oknum kepala desa yang ditangkap karena kasus narkoba. Kamis (2/3) lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur menangkap seorang pria yang diketahui menjabat sebagai kepala desa, dengan barang bukti sabu-sabu.

Pemerintah daerah kemudian mengonfirmasi bahwa oknum kepala desa itu adalah pria berinisal T yang merupakan kepala Desa Beringin Tunggal Jaya Kecamatan Parenggean.

Dia tidak ditangkap di desanya, melainkan di sebuah tempat di Jalan Sukabumi Kecamatan Baamang, Sampit. Saat ini oknum kepala desa itu masih ditahan untuk menjalani proses hukum. Pemerintah daerah tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Kalau memang terbukti bersalah, maka pemecatan tentu dilakukan. Ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya kepala desa lainnya," tegas Supian.

Supian mengaku tak habis pikir dengan masih adanya oknum jajaran pemerintah daerah yang mengonsumsi atau terlibat narkoba. Dalam berbagai kesempatan, Supian mengaku berulang kali mengingatkan agar semua pihak tidak terlibat narkoba, namun ternyata masih saja ada yang terjerat kasus narkoba.

Masyarakat dan aparatur sipil negara diminta meningkatkan kewaspadaan karena peredaran narkoba di Kotawaringin Timur makin memprihatinkan. Supian menegaskan, tidak akan memberi toleransi terhadap aparatur sipil negara yang terlibat narkoba karena sudah berulang kali diperingatkan.