Sampit (Antara Kalteng) - Seorang oknum lurah di Kecamatan Baamang, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi diduga karena terkait pungutan liar (pungli) pengurusan izin tanah.
"Memang benar (penangkapan oknum lurah). Ditangani Tim Saber Pungli," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan dikonfirmasi di Sampit, Jumat malam.
Kabar penangkapan oknum lurah dengan cepat beredar di masyarakat. Oknum lurah berinisial K itu ditangkap polisi sekitar pukul 10.00 WIB saat berada di kantornya.
Saat itu ada seorang warga yang mengurus surat keterangan tanah (SKT) dengan menemui sang lurah. Saat itu oknum lurah tersebut diduga meminta uang Rp2,5 juta sebagai upah jasa pembuatan SKT milik korban.
Korban yang saat itu tidak membawa uang sebanyak itu, kemudian pulang ke rumah untuk mengambil uang. Korban kemudian kembali membawa uang namun hanya Rp1,5 juta karena hanya mampu menyiapkan uang sebanyak itu.
Ternyata transaksi tetap terjadi meski uang yang dibawa korban tidak sebanyak yang diminta sang lurah. Korban pun mendapatkan SKT atas namanya dari lurah.
Tidak beberapa lama usai transaksi itu, anggota Polres Kotawaringin Timur datang. Saat menggeledah ruang kerja oknum lurah tersebut, polisi menemukan barang bukti uang Rp1,5 juta dalam map arsip SKT. Oknum lurah bersama barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk diproses secara hukum.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Sugian Noor, kaget saat dikonfirmasi masalah ini. Dia mengaku justru baru mengetahui informasi masalah itu ketika ada konfirmasi berita ini.
"Saya belum dapat informasi karena saya sedang mengikuti acara di Palangka Raya. Tapi kalau itu memang benar, tentu sangat disesalkan karena baru beberapa hari lalu Satgas Saber Pungli melakukan sosialisasi di Kecamatan Baamang di hadapan seluruh lurah, kepala sekolah, komite sekolah dan kepala desa," kata Sugian Noor.
Kekagetan Sugian cukup wajar karena dia sendiri yang mewakili bupati memberi arahan saat sosialisasi pemberantasan pungutan liar di Kecamatan Baamang pada Selasa (7/3) lalu. Saat itu semua lurah hadir, termasuk oknum lurah K.
Saat itu dengan tegas dan keras Sugian, bersama Inspektur Kotawaringin Timur, Otter, perwakilan Polres dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, secara bergantian memperingatkan aparatur pemerintahan untuk tidak melakukan pungutan liar. Namun nyatanya, kabar penangkapan oknum lurah ini membuat semuanya seolah menjadi terbantahkan.
Berita Terkait
Petani hortikultura di Kotim merugi akibat lahan dilanda banjir
Rabu, 1 Mei 2024 22:19 Wib
BPBD Kotim pasok air bersih untuk korban banjir
Rabu, 1 Mei 2024 20:59 Wib
Disdik Kotim pastikan hak pendidikan terpenuhi di tengah situasi banjir
Rabu, 1 Mei 2024 19:56 Wib
Kesbangpol Bartim catat ada 43 ormas terdaftar
Rabu, 1 Mei 2024 19:50 Wib
Bupati Kotim perintahkan data perusahaan pendukung kegiatan pendidikan
Rabu, 1 Mei 2024 19:39 Wib
Tak nafkahi anak, seorang ayah di Aceh ditangkap polisi
Rabu, 1 Mei 2024 18:10 Wib
Wabup Kotim tinjau SDN 3 Sawahan terendam banjir
Rabu, 1 Mei 2024 17:33 Wib
Legislator Kotim sebut Sampit darurat banjir
Rabu, 1 Mei 2024 15:12 Wib