Warga Serahkan 8 Senjata Rakitan ke Polisi Jelai Sukamara

id sukamara, polsek jelai, kalimantan tengah, senjata rakitan

Warga Serahkan 8 Senjata Rakitan ke Polisi Jelai Sukamara

Warga Kabupaten Sukamara Provinsi Kalteng secara sukarela menyerahkan delapan senpi rakitan kepada polisi setempat, Selasa. (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota Polsek Jelai, Polres Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah menerima delapan pucuk senjata api rakitan laras panjang dari warga sekitar secara sukarela, Selasa.

Penyerahan secara sukarela ini setelah sejumlah polisi rutin melakukan pengarahan dan pendekatan bahwa menyimpan senjata rakitan perbuatan melanggar hukum, kata Kapolsek Jelai Iptu Suyanto di Palangka Raya.

"Jika senjata rakitan dan sejenisnya diserahkan secara kesadaran, tidak akan diproses secara hukum. Kecuali ada razia maka siapa saja yang tertangkap akan diproses secara hukum dan aturan yang berlaku," ucapnya.

Dia mengingatkan masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkan kepada polisi.

"Menyimpan atau memiliki dan apalagi sampai menggunakan senpi rakitan pelanggaran hukum berat. Jadi saya berharap warga Pantai Lunci yang masih menyimpan untuk menyerahkanya secara sukarela kepada Polisi," kata Suyanto,

Selain menerima senjata rakitan, Polsek juga mengamankan seorang pemuda berinisial TO umur 27 tahun karena terbukti mencuri alat GPS di sebuah kapal nelayan milik masyarakat sekitar.

Kapolsek Jelai mengatakan pelaku diamankan beserta barang buktinya berupa satu buah alat GPS kapal setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan, yang mana sebelumnya Polsek Jelai menerima laporan dari saudara bernama Anak telah kehilangan alat GPS kapalnya.

"saat ini terduga pelaku pencurian berinisial TO sudah kita amankan di Mapolsek Jelai beserta barang buktinya sebuah alat GPS kapal.Aapabila memang terbukti dalam pemeriksaan maka pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Suyanto.