Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah Rawing Rambang menyebut belum terealisasinya seluruh plasma kelapa sawit di provinsi ini bukan sepenuhnya kesalahan perusahaan besar swasta namun terbentur sejumlah kebijakan maupun minimnya dukungan masyarakat.
Hasil pertemuan dengan sejumlah PBS dibidang perkebunan kelapa sawit di Kalteng secara tegas pihaknya bersedia bahkan sangat ingin segera membangun plasma 20 persen dari luas lahan kepada masyarakat, kata Rawing di Palangka Raya, Selasa.
"Ada sejumlah PBS beberapa tahun lalu telah mengajukan pelepasan kawasan untuk plasma, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dari Pemerintah Pusat. Hasil data di lapangan juga menemukan permasalahn seperti itu," bebernya.
Selain itu, penerapan plasma ini kembali bertambah sulit saat perusahaan berurusan dengan masyarakat setempat. PBS sering diminta ganti rugi atas pembangunan plasma di area perkebunan masyarakat yang sebetulnya masuk izin perusahaan.
Rawing mengatakan, sejumlah permasalahan ini yang membuat pembangunan plasma di Kalteng sulit terarealisasi sepenuhnya. Sekalipun pihak perusahaan sudah berkomitmen untuk menyediakan dan membangun plasma kepada masyarakat.
"Kita akan terus melakukan evaluasi tiga bulan sekali. Kita lihat sudah sejauh mana kondisi dan perkembangan di lapangan. Kita tidak ingin juga permasalahan plasma ini berlarut-larut. Plasma itu kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang," ucapnya.
Data Disbun Kalteng, izin perkebunan kelapa sawit sampai tahun 2016 di provinsi ini nomor dua terluas di Indonesia ini sebanyak 341 unit dengan luas lahan mencapai 4,08 juta hektar. Dari 341 izin tersebut yang operasional sekitar 179 dengan luas lahan 1,8 juta hektar ditambah 1,382 juta hektar telah melakukan penanaman.
Sedangkan 162 unit pemegang izin lainnya, belum beroperasional. Luas lahan pemilik izin yang belum operasional ini mencapai 2 juta hektar. Ini data terbaru hingga tahun 2016 yang dimiliki Dinas Perkebunan Kalteng.
Apabila dilihat perkembangan kebun plasma atau kemitraan kepada masyarakat, dari 179 pemegang izin telah operasional, baru 83 yang melaksanakannya. Dari 83 perusahaan yang telah melaksanakan plasma tersebut pun belum semuanya 100 persen sesuai perintah Undang-undang maupun Peraturan Daerah (Perda) Kalteng.
Jika lihat dari perusahaan telah clear and clean atau memiliki pelepasan non kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU), dari 91 unit baru 46 yang memiliki kebun plasma maupun kemitraan.
"Ini menjadi persoalan yang harus diperhatikan. Perda dan UU sudah sangat jelas mengamanatkan membangun kebun plasma," demikian Rawing.
Berita Terkait
Wagub Kalteng: Kolaborasi optimalkan pengembangan sektor pariwisata
Jumat, 26 April 2024 17:53 Wib
Penderita diabetes bersyukur JKN fasilitasi akses layanan kesehatan
Jumat, 26 April 2024 17:05 Wib
Jadikan Paskah Nasional sebagai era kebangkitan Kristen berkontribusi bagi bangsa
Jumat, 26 April 2024 16:15 Wib
NGG siap menjadi inkubator bisnis di Kalimantan Tengah
Jumat, 26 April 2024 12:17 Wib
DPMD gandeng UMKM tampilkan produk unggulan desa di Expo Kapuas
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Keluarga peserta JKN di Palangka Raya dapat layanan operasi katarak gratis
Kamis, 25 April 2024 18:22 Wib
HUT Otonomi ke-28 harus semakin memperkokoh komitmen membangun daerah
Kamis, 25 April 2024 18:16 Wib
Peringati hari bakti pemasyarakatan, Kemenkumham Kalteng tabur bunga di makam pahlawan
Kamis, 25 April 2024 18:04 Wib