Pemkab Gumas Siapkan 4.119 Hektar Kawasan Tahura

id Gunung Mas, Gumas, Kuala Kurun, Kurun, Dinas Kehutanan dan Pertanahan Gumas, Tahura, Taman Hutan Raya, Emanuel Joko

Pemkab Gumas Siapkan 4.119 Hektar Kawasan Tahura

Ilustrasi - Hutan Kota (FOTO ANTARA/Iggoy el Fitra)

Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Dinas Kehutanan dan Pertanahan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyatakan pihaknya telah melakukan inventarisasi potensi kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru seluas 4.119 hektare.

"Kami sudah melakukan inventarisasi potensi Tahura Lapak Jaru tersebut dari 15 Februari - 2 Maret lalu, dengan tujuan agar dapat mengetahui secara pasti potensi yang dimiliki atas keberadaan flora dan fauna, serta objek wisata yang ada di dalamnya," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanahan Kabupaten Gumas, Emanuel Joko, di Kuala Kurun beberapa waktu lalu.

Menurutnya, selain memetakan potensi yang ada, tim inventarisasi yang terlibat juga melakukan pendataan dan pembagian blok-blok yang ada di kawasan tersebut. Seperti blok perlindungan, pemanfaatan, pengelolaan, rehabilitasi, tradisional, religi, budaya dan sejarah serta blok khusus.

Ia mengatakan, pembagian blok tersebut sebagai langkah awal dalam membuat perencanaan pengelolaan Tahuran Lapak Jaru tersebut. Nantinya hal itu akan diusulkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Apabila mendapatkan persetujuan, maka akan dilanjutkan dengan melaksanakan konsultasi publik dan melibatkan masyarakat Gumas, serta instansi terkait dengan tenaga ahli yang ada," ujarnya.

Ia menegaskan, dengan perencanaan yang matang, diharapkan Tahura Lapak Jaru itu bisa berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan, pelestarian keanekaragaman hayati beserta ekosistemnya dan bermanfaat bagi kesejahteraa masyarakat, khususnya untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, budaya dan pariwisata di Kabupaten Gumas.

"Didalam Tahura Lapak Jaru itu nanti, juga kami harapkan bisa dijadikan untuk tempat wisata, pendidikan dan penelitian," jelasnya.

Untuk diketahui, keberadaaan Tahura Lapak Jaru itu merupakan satu-satunya yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Penetapan Tahura tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.240/Menlhk/Setjen/PKTL.2/3/2016. demikian Emanuel.