Rencana Detil Tata Ruang Kota Kuala Kurun Bisa Selesai pada 2018 ?

id gunung mas, gumas, dinas PU gumas, RDTRK Kuala kurun, kalimantan tengah

Rencana Detil Tata Ruang Kota Kuala Kurun Bisa Selesai pada 2018 ?

Logo Kabupaten Gunung Mas. (Istimewa)

Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Kalimantan Tengah menargetkan peraturan daerah tentang tentang rencana detil tata ruang kota (RDTRK) Kuala Kurun akan selesai pada 2018.

"Tahun 2017 ini kami fokus melakukan penyusunan dan melengkapi kelengkapan seperti peta citra serta yang lainnya untuk menyelesaikan RDTRK itu," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas PU Gumas, Kamiar, di Kuala Kurun, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, penyelesaian RDTRK telah dilaksanakan sejak 2015, dengan tahapan awal menyelesaikan materi teknis. Kemudian, 2016 menyusun review data-data dan peta dasar, dilanjutkan tahun 2017 melengkapi kelengkapan untuk rancangan peraturan daerah (raperda).

Pihaknya pada 2017 lebih fokus melengkapi kelengkapan untuk raperdanya, sehingga direncanakan pada 2018 RDTRK Kuala Kurun bisa dibahas bersama DPRD Gumas untuk dijadikan Perda.

Dikatakan Hermawan, RDTRK Kuala Kurun mencakup dua wilayah, yakni Kelurahan Tampang Tumbang Anjir dan Kuala Kurun. Detailnya akan dibagi ke beberapa zonase, yakni perumahan, perdagangan, jasa, perkantoran, pertanian, dan perkebunan.

"Untuk pembagian zonase sudah ada, dan disesuaikan dengan potensi wilayahnya. Sekarang telah dilakukan penyusunan atau melengkapi kelengkapan seperti peta citra dan lainnya," katanya.

Dengan adanya RDTRK, pihaknya berusaha mendetailkan mana yang menjadi zona perdagangan dan jasa, perkantoran, pertanian, dan perkebunan, sehingga semua pembagian zonase jelas.

"Dengan pembagian zonase tersebut, kita harapkan ke depan tata ruang Kota Kuala Kurun akan tertata rapi," demikian Hermawan.