KPU Barsel Serahkan Usulan Pengangkatan Calon Terpilih ke DPRD

id Barito Selatan, Barsel, Buntok, KPU Barsel, Calon Bupati Terpilih, DPRD Barsel, Kalimantan Tengah, Kalteng, Bahruddin

KPU Barsel Serahkan Usulan Pengangkatan Calon Terpilih ke DPRD

Komisioner KPU Barsel, Bahruddin (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menyerahkan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati terpilih ke DPRD Kabupaten setempat.

Komisioner KPU Barsel, Bahruddin, mengatakan, usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati terpilih ke DPRD Barsel ini sesuai dengan tahapan pihaknya.

"Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk tahapan pengusulan calon terpilih ini sehari setelah penetapan pasang calon terpilih,"katanya, di Buntok, Jumat.

Ia mengatakan, dalam pengusulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih ini, pihaknya menyerahkan sejumlah berkas yang mana selanjutnya ditindaklanjuti DPRD Barito Selatan.

"Adapun berkas yang kita serahkan tersebut yakni surat pengangkatan yang dilampirkan surat keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi," ucap Bahruddin.

Selain itu lanjut dia, juga dilampirkan Surat Keputusan KPU Barsel tentang penetapan pasangan calon terpilih dan surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi tentang tidak terdaftarnya perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah.

Sementara ketua DPRD Barito Selatan, Tamarzam pada kesempatan itu mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila ada yang mengatakan aturannya, paling lambat lima hari setelah diserahkan KPU harus dilaksanakan sidang paripurna, maka DPRD akan segera melaksanakannya,"ucap dia.

Menurut Tamarzam, DPRD berkepentingan dengan definitifnya Bupati dan Wakil Bupati, sebab apabila berlarut-larut tidak definitif, maka berbagai program pembangunan yang akan dilaksanakan nantinya tidak fokus.

"Karena, pembangunan Bupati dan wakil Bupati terpilih pada tahun pertama ini harus selaras dengan hasil rapat forum SKPD dan hasil musrenbang dari tiap tingkatan demi kebaikan dan kemajuan kabupaten ini,"tambah dia.

Tamarzam mengakui, jadwal banmus DPRD terkait usulan ini belum ada, akan tetapi, pihaknya akan melakukan revisi jadwal banmus dalam waktu segera untuk melaksanakan rapat paripurna hasil Pilkada ini.

Adapun pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati yang diusulkan untuk pengesahan dan pengangkatan ke DPRD ini, berdasarkan penetapan rapat pleno yang dilaksanakan KPU Barsel pada, Kamis (16/3) tersebut yakni Eddy Raya Samsuri-Satya Titiek Atyani Djoedir (Erat).

Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati, H. Eddy Raya Samsuri-Satya Titiek Atyani Djoedir ini berhasil memenangkan Pilkada beberapa waktu lalu dengan meraih 37.399 atau 51, 35 persen dari total suara sah.