Anggota DPRD Ini Akui Pendataan Penduduk di Pemkab Bartim Belum Maksimal

id DPRD Barito Timur, DPRD Bartim, Tamiang Layang, perda kependudukan, Disdukcapil Bartim, kunker, Cilikman Jakri, kalimantan tengah, kalteng

Anggota DPRD Ini Akui Pendataan Penduduk di Pemkab Bartim Belum Maksimal

H Cilikman Jakri saat foto bersama Sekda Kabupaten Barito Timur, Ir. Eskop (Istimewa)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Cilikman Jakri mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang kependudukan. 

"Ini sebagai payung hukum yang mengatur pencatatan penduduk bagi warga pendatang agar segera memiliki identitas resmi di wilayah setempat," katanya di Tamiang Layang, Senin.

Menurutnya, hal ini pun sebagai upaya agar pendataan yang dilakukan dinas teknis terhadap para warga bisa sinkron sesuai fakta kependudukan dilapangan.

Usulan perda kependudukan ini dicanangkan setelah adanya kunker Komisi I DPRD Bartim ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Palangka Raya, provinsi Kalimantan Tengah belum lama ini. 

Sehingga ada kejelasan berkaitan aturan bahwa warga pendatang yang telah berdomisili selama enam bulan lebih bisa menjadi warga Kabupaten Barito Timur dengan mutasi kependudukan atau KTP Bartim. 

Saat ini, ujar politisi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, pendataan penduduk yang dilakukan dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) setempat masih belum maksimal. 

"Sinkronisasi data yang dimiliki dinask tenis dengan fakta dilapangan, masih ada tidak sesuai," katanya. 

Jika telah memiliki perda kependudukan, maka dinas teknis tersebut diharapkan bisa terdorong untuk lebih sigap dalam melakukan pendataan. Data yang disajikan pun lebih baik dan akurat sehingga berdampak positif pada administrasi kepemerintahan.

Selain itu berdampak pula pada pesta demokrasi dimana data pemilih potensial sangat diperlukan sebagai pendukung pelaksanaan Pilkada di Bartim pada 2018 nantinya. Untuk itu, perda kependudukan tersebut akan dibicarakan kepada pemerintah daerah setempat berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan jajaran Komisi I.