Relokasi Warga Sarerangan Gumas Masih Tunggu Kelengkapan Berkas

id gunung mas, desa sarerangan, dinsos gumas, kalimantan tengah

Relokasi Warga Sarerangan Gumas Masih Tunggu Kelengkapan Berkas

Logo Gunung Mas (Istimewa)

Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Budhy menyatakan bahwa relokasi warga Desa Sararengan di Kecamatan Tewah masih menunggu kelengkapan berkas, yakni fotocopy surat keterangan tanah dan surat pemilik tanah.

"Syarat yang laih sudah terpenuhi, tinggal menunggu kelengkapan legalitas kepemilikan tanah warga setempat. Warga di situ dipindah mengingat lokasi desanya merupakan salah satu yang rawan terjadi longsor," ujarnya.

Ia menjelaskan, sedikitnya ada 200 kepala keluarga yang nantinya akan direlokasi ke lokasi baru yang aman dan layak, yakni di Lintas Jalan Kurun.

Menurutnya, mneski nanti warga dipindah ke lokasi baru, tanah dan rumah tempat tinggal lama masih menjadi hak dan miliknya. Artinya secara legalitas aset lama tetap milik masyarakat setempat.

Selain itu, ia menambahkan bahwa syarat mengusulkan relokasi desa harus tetap terpenuhi, diantaranya, surat pernyataan bersedia direlokasi dari warga setempat, fotocopy SKT atau SPT, foto saat terjadinya becana, rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi, dan Rekomendasi Gubernur serta beberapa administrasi lain.

"Setelah semuanya lengkap, kami akan usulkan langsung ke Kementerian Sosial RI, Pemkab Gumas hanya memfasilitasi, sedangkan tugas lurah atau kepala desa mengkoordinir dan berkoordinasi dengan warganya," demikian Budhy.