Bandung (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Garut masih menelusuri pasar di Bandung yang dijadikan tempat peredaran mi mengandung zat kimia formalin dari Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kami masih memintai keterangan terkait dimana saja lokasi penjualan mi tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Hairullah kepada wartawan di Garut, Selasa.
Ia menuturkan, pengakuan tersangka bahwa mi yang diproduksinya di wilayah Samarang, Garut itu tidak dijual di Garut, tetapi rutin dijual ke wilayah Bandung.
Namun pengakuan tersangka itu, lanjut dia, masih perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
"Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan apakah pengakuannya itu benar atau tidak," katanya.
Ia mengungkapkan, mi tersebut setiap harinya diproduksi sebanyak 400 kilogram yang sudah beroperasi sejak tahun 2000.
Polisi memproses hukum kasus pembuatan makanan tersebut karena melanggar Undang-undang tentang pangan yang memberikan dampak buruk terhadap kesehatan manusia.
"Kandungan formalin pada makanan termasuk mi, tentu berdampak buruk pada kesehatan," katanya.
Sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pabrik yang diduga memproduksi mi menggunakan bahan kimia formalin.
Selanjutnya polisi memeriksa pabrik tersebut dan menemukan satu jeriken cairan kimia formalin yang diduga untuk campuran pembuatan mi.
Polisi juga mengamankan pemilik pabrik, kemudian menyita mi siap edar, serta peralatan untuk pembuatan mi tersebut.
Berita Terkait
Lima karyawan resor tewas, polisi periksa lift hotel di Ubud
Senin, 4 September 2023 22:43 Wib
Pelaku perusakan bangunan SDN Datarlimus ditangkap
Selasa, 25 Juli 2023 19:21 Wib
Seorang mahasiswa ditangkap diduga pelaku penipuan dan curanmor
Jumat, 12 Agustus 2022 15:04 Wib
Polisi buru penyebar video mesum oknum ASN
Selasa, 25 Mei 2021 11:28 Wib
Tingkatkan pelayanan ke masyarakat, Polres Gumas luncurkan website
Rabu, 12 Mei 2021 15:40 Wib
Polres Bartim bongkar arisan fiktif beromzet Rp1,3 miliar
Jumat, 30 April 2021 16:43 Wib
Video anggota Polsek tumpahkan miras ke laut, ini klarifikasi Kapolres Mimika
Sabtu, 10 April 2021 19:05 Wib
Seorang terduga bandar sabu-sabu berstatus ASN diamankan polisi
Kamis, 8 April 2021 17:06 Wib