Program Kartu Identitas Anak Belum Dilaksanakan di Seruyan, Kenapa?

id seruyan, kartu identitas anak, KIA, disdukcapil seruyan, kalimantan tengah

Program Kartu Identitas Anak Belum Dilaksanakan di Seruyan, Kenapa?

ILustrasi - Kartu Identitas Anak. (antarariau.com)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah tahun ini masih belum bisa menerapkan Program Nasional Kartu Identitas Anak (KIA) karena memiliki keterbatasan anggaran.

"Sebenarnya tahun ini kami menargetkan dapat melaksanakan Program KIA itu, namun karena tidak ada anggaran untuk membeli alat perekaman dan penerbitan KIA, akhirnya program itu masih belum bisa dilaksanakan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan Mansyur Ibrahim, di Kuala Pembuang, Selasa.

Ia menjelaskan, meskipun Program KIA itu belum bisa dilaksanakan, namun tahun ini Disdukcapil Seruyan tetap akan melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait kebijakan pemerintah pusat tersebut.

"Karena Program KIA itu sebenarnya sangat bagus agar anak-anak dapat terdata sejak dini," katanya lagi.

Menurutnya, Program KIA juga sangat bagus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan melatih anak untuk tertib administrasi kependudukan sejak usia dini, khususnya di Seruyan dengan kesadaran tertib administrasi kependudukan masih tergolong rendah.

"Karena itu ke depan, kami tetap berharap program nasional tersebut dapat dilaksanakan di Seruyan," kata dia pula.

Secara umum Mansyur menjelaskan, mereka yang berhak mendapatkan KIA adalah anak yang berusia 0-17 tahun.

KIA terbagi dua jenis, yakni KIA umur anak 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Bedanya, KIA untuk anak berumur 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA untuk usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.

"Pada dasarnya KIA itu sama seperti KTP sama-sama terdata dalam dokumen kependudukan, hanya saja jika KIA itu khusus untuk anak-anak," katanya pula.