Kenalan di Facebook, Siswi SMP Dibawa Kabur dan Disetubuhi

id Pulang Pisau, Pulpis, polres pulpis, kenalan di facebook, Siswi SMP Dibawa Kabur dan Disetubuhi, desa kenamit jaya, kalimantan tengah, kalteng, desa m

Kenalan di Facebook, Siswi SMP Dibawa Kabur dan Disetubuhi

Yudianto, pelaku pembawa lari siswi SMP kelas 3 Desa Kanamit Jaya (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Gara-gara kenalan di media sosial facebook, Melati (nama samaran)  warga Pangkoh 9  Desa Kanamit Jaya Kecamatan Maliku dibawa kabur Yudianto alias Sarwan bin Nata (38) warga Jalan Melati 7 Dusun Sidodadi Blok A Kanan, Desa  Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.  

Kapolsek Maliku, Iptu Rahmat Endro melalui Kanit Reskrim Brigadir Asep Ribut Wibowo, Rabu, mengatakan keduanya sebelumnya kenal di media sosial Facebook pada bulan Desember Tahun 2016 lalu keduanya mengaku berpacaran dan diketahui oleh orang tua korban.

Untuk membawa kabur dan memuaskan nafsu bejatnya, Yudianto mengajak Melati yang duduk di kelas 3 SMP ini dengan dalih menengok orang tuanya yang sakit di Kabupaten Kapuas pada (11/3) lalu. Namun Melati malah dibawa ke rumahnya di Desa Tahai Jaya. 

Di rumah pelaku inilah Melati di perkosa berkali-kali dibawah ancaman dan sempat dipukul oleh pelaku. Dalam satu hari itu juga, tiga kali Yudianto melakukan aksi bejatnya kepada Melati yang saat itu sedang menstruasi.

"Hasil visum juga menunjukan adanya luka robek di kemaluan korban," kata Asep 

Bukan memulangkan Melati, korban langsung dibawa ke Palangka Raya untuk menginap di rumah sewa Jalan Menteng IV. Disini korban kembali mendapatkan perlakuan bejat Yudianto.

Orang tua korban sendiri berusaha melakukan pencarian kepada Melati dibantu oleh Kepala Desa Kanamit Jaya, Deun.  Hingga akhirnya Yudianto kembali ke Desa Tahai Jaya dan langsung diamankan oleh polisi setempat di rumah pamannya. 

Asep menerangkan, untuk memuluskan rencananya itu, pelaku Yudianto mengaku sudah bertunangan dengan Melati. Namun keterangan tersebut dibantah oleh Kepala Desa setempat.  

Selain itu pelaku juga banyak berbohong dan seorang pemberi harapan palsu dengan mengatakan pada keluarga korban seolah-olah dirinya mapan, padahal bekerja sebagai kuli bangunan. 

Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 Junto 76 (d) dan atau 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kepada ANTARA, Yudianto mengaku tidak mengetahui bahwa ketika menyetubuhi Melati dalam keadaan menstruasi dan ia berdalih persetubuhan itu dilakukan suka sama suka.

Atas perbuatannya itu, Yudianto terpaksa harus mendekam di sel tahanan kepolisian setempat.