Wow! ini Barang Bukti Saat Penangkapan Andi Narogong

id KPK, Andi Agustinus, Andi Narogong, Korupsi e-KTP, KPK Febri Diansyah

Wow! ini Barang Bukti Saat Penangkapan Andi Narogong

Andi Narogong ditahan atas dugaan memberi suap kepada sejumlah anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri terkait pengaturan lelang pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Jakarta (Antara Kalteng) - KPK menemukan barang bukti uang sebesar 200 ribu dolar AS saat penangkapan tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

"Sebelumnya kami sudah melakukan penangkapan mulai sekitar pukul 11.00 WIB. Penyidik melakukan penangkapan di salah satu restoran atau kafe di daerah Tebet di Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Selanjutnya, kata Febri, pada saat melakukan penangkapan KPK menemukan barang bukti elektronik dan juga uang sebesar 200 ribu dolar AS yang kemudian kami lanjutkan dengan proses penyitaan selanjutnya. 

"Setelah itu Andi Agustinus dan dua orang yang bersama Andi Agustinus kami bawa ketiga lokasi penggeledahan. Kami lakukan penggeledahan di tiga rumah di daerah Cibubur, yaitu rumah tersangka Andi Agustinus dan rumah dua orang adik tersangka," kata Febri.

Kemudian, kata dia, KPK melakukan penyitaan barang bukti elektronik dan juga sejumlah dokumen setelah melakukan penggeledahan Kamis (23/3) malam.

"Kemudian tim membawa tersangka bersama satu orang adik dan teman adiknya ke kantor KPK di gedung Merah Putih sekitar pukul 22.28 WIB dan kemudian dilakukan pemeriksaan intensif sampai pagi hari," tuturnya.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Andi Agustinus untuk 20 hari ke depan dimulai pada Jumat (24/3). 

"Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di kantor KPK di Kavling C1 Kuningan," ucap Febri.