Ratusan Ribu Rokok Dan Miras Ilegal Dimusnahkan

id Kotawaringin Timur, Kotim, Sampit, Bea dan Cukai Sampit, Saipullah Nasution, Ratusan Ribu Rokok Dan Miras Ilegal Dimusnahkan

Ratusan Ribu Rokok Dan Miras Ilegal Dimusnahkan

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit memusnahkan rokok dan minuman keras ilegal hasil penertiban, Jumat (24/3/17). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan ribuan botol minuman keras ilegal.

"Amanat undang-undang, barang milik negara yang menjadi objek cukai tidak boleh dilelang, jadi harus dimusnahkan. Penerapan cukai untuk membatasi dan mengendalikan peredaran barang dan melindungi masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat, Saipullah Nasution di Sampit, Jumat.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat membawahi Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Peredaran rokok dan minuman keras ilegal di Sampit juga menjadi perhatian.

Barang milik negara hasil penindakan barang kena cukai yang dimusnahkan adalah 291.104 batang rokok dan 6.811 botol minuman keras ilegal. Pemusnahan minuman keras dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, sedangkan rokok dimusnahkan dengan cara dibakar.

Barang tersebut merupakan hasil penertiban sejak Februari 2016 hingga Januari 2017 di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan. Akibat kejahatan itu, potensi kerugian negara mencapai Rp157.601.870.

"Berdasarkan data, masih terjadi pelanggaran cukai tembakau sebesar 12 persen. Tahun ini target pendapatan kita Rp149 triliun. Kalau 12 persennya, berarti sekitar Rp20 triliun kerugian akibat rokok ilegal. Saya pesimis mencapai target kalau kita tidak masif melakukan penertiban," kata Saipullah.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Hartono menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan TNI, Polri dan pemerintah daerah. Penertiban akan terus dilakukan untuk menekan masuknya barang ilegal.

"Sistem penjualan terputus sehingga sulit diselidiki. Mereka hanya menitip barang di warung-warung. Di areal perkebunan juga rawan tapi jauhnya lokasi membuat upaya kami sering lebih dulu diketahui pelaku," kata Hartono.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit akan melakukan penertiban secara masif terhadap barang-barang yang melanggar aturan. Informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap kejahatan dalam hal pelanggaran aturan bea dan cukai.