Pemerintah Desa Agar Profesional Kelola Keuangan, Kata Legislator Kotim

id dprd kotim, kotawaringin timur, wiliam novetra, dana desa, kalimantan tengah

Pemerintah Desa Agar Profesional Kelola Keuangan, Kata Legislator Kotim

Ilustrasi - Dana Desa yang dikucurkan dari APBN. (cifdes.web.id)

Sampit (Antara Kalteng) - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah William Novetra meminta pemerintah desa lebih profesional dalam mengelola keuangan.

"Sesuai dengan Undang-Undang (UU) 6/2014 tentang Desa, pengelolaan keuangan desa yang besar harus dikelola dengan profesional, agar tidak terjadi kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan aparatur pemerintah desa," katanya kepada wartawan di Sampit, Sabtu.

William mengungkapkan, untuk pengelolaan keuangan yang profesional bisa dimulai dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur desa.

Pengetahuan tentang pengelolaan keuangan desa wajib dimiliki aparatur pemerintah desa, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa terlaksana dengan baik dan tertib administrasi.

Menurut William, pemerintah Kotawaringin Timur harus memberikan pembinaan terhadap aparatur pemerintah desa. Caranya, dengan melakukan bimbingan teknis pengelolaan keuangan daerah bagi aparatur pemerintah desa.

Melalui bimbingan teknis itu, aparatur pemerintah desa akan bekerja lebih profesional dalam mengelola administrasi keuangan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa bisa berjalan lebih tertib.

"Termasuk mengenai pelaksanaan proyek pembangunan di desa, pengelolaannya dapat dilaksanakan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Seperti, pembangunan jalan desa dan pembangunan jembatan," katanya.

Di Kotawaringin Timur, setiap desa akan mendapatkan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Rp900 juta hingga Rp1 miliar lebih setiap tahun. Untuk tahun anggaran 2017 Kotawaringin Timur mendapatkan ADD dan DD total sebesar Rp220 miliar lebih.

Semakin besar dana yang diterima pihak desa makan akan semakin berat juga tanggungjawab pihak aparatur desa mengelola anggaran tersebut, sebab jika tidak hati-hati maka mereka akan berurusan dengan hukum.

"Intinya pihak aparatur desa harus profesional dalam mengelola ADD dan DD agar tidak terjerat hukum," demikian William.