3 Pengedar Narkotika di Sampit Tertangkap

id kotawaringin timur, polres kotim, polsek ketapang, pengedar sabu, sampit, Kalimantan tengah

3 Pengedar Narkotika di Sampit Tertangkap

Kapolsek Ketapang Kompol Purwanto Hari Subekti memperlihatkan tiga tersangka pengedar sabu-sabu dan barang buktinya, Minggu (26/3/2017). Satu tersangka merupakan residivis kasus yang sama. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Sektor Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan satu jaringan pengedar di Sampit.

"Mereka ditangkap di hari yang sama pada Kamis (23/3) lalu tapi di tempat berbeda. Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pemasok sabu-sabunya," kata Kapolsek Ketapang, Kompol Purwanto Hari Subekti di Sampit, Minggu.

Tiga tersangka pengedar sabu-sabu itu adalah MAF (43), Fad (41) dan Sup (37). Ketiga tersangka ditangkap berurutan berdasarkan keterangan dari tersangka pertama. Total barang bukti yang ditemukan 12 bungkus sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 26,72 gram dan uang tunai Rp4.880.000.

MAF ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Iskandar XIV RT 01/01 Kelurahan Ketapang. Saat penggeledahan, ditemukan barant bukti tiga bungkus plastik kecil diduga berisi sabu-sabu disimpan dalam kotak kecil warna hitam dg berat kotor sekitar 0,49 gram beserta peralatan lain dan uang tunai Rp350.000.

Berdasarkan keterangan MAF, polisi kemudian menangkap Fad di tempat itu. Polisi menemukan barang bukti dua bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,91 gram, uang sebesar Rp2.400.000 dan peralatan lainnya.

Polisi kembali menangkap tersangka lainnya yaitu Sup. Dia ditangkap di Jalan Langsat 3 RT 16/04 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Barang bukti yang ditemukan berupa tujuh bungkus kecil berisi butiran diduga sabu-sabu seberat 25,32 gram, uang Rp2.130.000 dan peralatan lainnya.

"Penangkapan terhadap tersangka ini cukup memakan waktu karena dia sempat melawan. Barang bukti sabu-sabu itu pun kami temukan dalam kantong warna biru, kemudian ditemukan empat bungkus kecil di dalam kulkas," kata Purwanto.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu tersangka yaitu Fad merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja bebas bersyarat, namun ternyata kembali mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, saat diinterogasi polisi, Sup mengaku menyesal. Dia bahkan menangis tersedu-sedu dan berjanji bertobat tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.

"Saya menyesal. Saya hanya ikut-ikutan. Saya tidak akan mengulangi lagi. Kalau saya mengulangi lagi setelah bebas nanti, silakan polisi menembak saya," kata Sup sambil terisak.

Polisi masih mengejar pemasok barang haram tersebut. Masyarakat diminta memberi informasi jika mengetahui ada indikasi transaksi narkoba.