Satpol PP Segera Tertibkan Sarang Walet di Palangka Raya

id palangka raya, satpol pp palangka raya, i sangkai, bangunan burung walet, walet, kalimantan tengah

Satpol PP Segera Tertibkan Sarang Walet di Palangka Raya

Kasat Satpol PP Kota Palangka Raya Baru I Sangkai. (Foto Antara Kalteng/M Tedy)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Baru I Sangkai menegaskan akan segera menertibkan bangunan sarang burung walet yang ada di daerah tersebut.

"Dalam waktu dekat kita akan mendatangi satu per satu bangunan sarang burung walet yang ada di kota Palangka Raya ini sekaligus mempertanyakan legalitas bangunan mereka," kata Baru di Palangka Raya, Minggu.

Ia mengatakan, penertiban ini seiring dengan adanya desakan dari berbagai pihak yang meminta untuk segera menertibkan keberadaan sarang burung walet yang hingga kini terus menjamur di ibu kota provinsi Kalimantan Tengah itu.

Bangunan sarang burung walet yang berdiri diri di "Kota Cantik" Palangka Raya ini tercatat berjumlah 307 unit. Dari junlah tersebut, sebagian besar belum memliki izin lengkap dari instansi terkait.

"Aturan dan ketentuan sudah jelas, bahwa tempat penangkaran burung walet wajib mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat. Tidak hanya IMB saja, namun izin dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) juga harus ada," kata mantan Kadisdukcapil kota Palangka Raya ini.

Baru juga menambahkan bahwa menurut fakta dilapangan sebagian besar sarang burung walet yang berdiri di kota ini tidak dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB).

Oleh sebab itulah, pemerintah kota Palangka Raya khususnya Satpol PP tidak akan segan-segan menertibkan bangunan sarang burung walet yang dinilai ilegal dan hingga kini sempat meresahkan warga kota Palangka Raya.

Keberadaan bangunan sarang burung walet ditengah pemukiman penduduk, selain tidak hanya menimbulkan polusi suara namun dikhawatirkan bisa menjadi sarang penyakit yang berada disekitarnya.

Pihaknya juga berharap pemilik bangunan burung sarang walet taat aturan dan mempertimbangkan lagi bangunan sarang waletnya yang semula rumah toko (Ruko) bertingkat, kemudian dimanfaatkan menjadi sarang burung walet.

Dia berharap bangunan sesuai aturan, dan tidak mengubah serta memanfaatkan dan menyalahgunakan izin bangunannya.