Jalan di Kotim Harus Ditingkatkan Kualitasnya Imbangi Kebutuhan

id kotawaringin timur, jalan di kotim, dishub kotim, fadlian noor, kalimantan tengah

Jalan di Kotim Harus Ditingkatkan Kualitasnya Imbangi Kebutuhan

Kepala Dishub Kotim, H Fadlian Noor ikut memantau pemeriksaan sopir dan bus di Terminal Patih Rumbih Sampit. (FOTO ANTARA Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, H Fadlian Noor berharap, kelas dan kualitas jalan di kabupaten itu ditingkatkan karena kebutuhan sudah sangat tinggi.

"Pola pikir pemerintah pusat jangan lagi hanya menganggap jalan di Kalimantan ini cukup asal fungsional. Kelas jalan dan kualitasnya harus ditingkatkan agar bisa mengimbangi kebutuhan," kata Fadlian di Sampit, Minggu.

Saat ini jalan di Kalimantan Tengah, termasuk di Kotawaringin Timur masuk kategori kelas III. Artinya, bebas maksimal yang melintas di atas jalan itu hanya delapan ton muatan sumbu terberat. Padahal jika diukur dengan teliti, bisa jadi kemampuan jalan malah hanya lima atau enam ton karena kualitas jalan yang kurang baik.

Kondisi ini dinilai sudah sangat tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini karena truk angkutan produksi tambang dan perkebunan kelapa sawit umumnya mengangkut muatan belasan ton. Dampaknya, jalan cepat rusak karena dilalui truk-truk dengan beban melebihi batas maksimal kemampuan jalan.

Pengaturan rute dan penertiban angkutan yang melebihi kapasitas, belum sepenuhnya menyelesaikan masalah. Kebutuhan angkutan barang terus meningkat seiring meningkatnya perekonomian di kabupaten ini.

Fadlian menilai, sudah saatnya kelas dan kualitas jalan di Kotawaringin Timur, ditingkatkan. Penyediaan jalan yang memadai juga akan menunjang laju perekonomian daerah ini.

"Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 menegaskan, kita harus menggunakan armada angkutan yang sesuai aturan. Jalan kita harus kita jaga. Tapi saya berharap, kelas jalan kita ditingkatkan sehingga arus barang juga makin lancar," harap Fadlian.

Untuk sementara, Fadlian mengimbau masyarakat dan perusahaan yang mengoperasikan angkutan berat, untuk mematuhi aturan batas maksimal muatan dan rute yang telah ditentukan. Pemilik barang maupun jasa angkutan dilarang melakukan bongkar-muat barang di bahu jalan karena akan mengganggu lalu lintas serta membuat jalan cepat rusak.