Pemkab Seruyan dan Inobu Petakan 4.000 Petani Sawit

id seruyan, Inobu, lahan sawit di seruyan, petani sawit di seruyan, kalimantan tengah

Pemkab Seruyan dan Inobu Petakan 4.000 Petani Sawit

Salah satu kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah dilihat dari udara. (FOTO ANTARA Kalteng/Kasriadi)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Institut Penelitian Inovasi Bumi (INOBU) telah mendata 4.000 petani kelapa sawit swadaya yang ada di kabupaten tersebut.

"Sedangkan luas lahan kebun sawit swadaya yang berhasil terdata sekitar 8.000 hektar," kata Direktur Pelaksana INOBU Joko Arif di Kuala Pembuang, Senin.

Ia mengatakan, jumlah petani dan lahan kelapa sawit yang telah terdata tersebut merupakan 86 persen dari seluruh petani kelapa sawit swadaya yang ada di "Bumi Gawi Hatantiring".

"Dan kita menargetkan, pada pertengahan 2017 ini seluruh petani sawit swadaya di Seruyan sudah bisa dipetakan," katanya.

Ia menjelaskan, pendataan yang dilakukan sejak 2016 lalu itu merupakan langkah awal dalam proses pendaftaran budidaya untuk mendapatkan Sertifikat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bagi petani sawit swadaya.

Adapun STDB dan SPPL merupakan merupakan persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi keberlanjutan seperti sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sehingga dapat disetarakan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Mudah-mudahan dengan selesainya pendataan, maka diharapkan pada 2019-2020 sudah mulai ada petani sawit di Seruyan yang tersertifikasi," katanya.

Sementara, Bupati Seruyan Sudarsono mengatakan, pengelolaan perkebunan sawit yang dilakukan petani tradisional di Seruyan tidak jauh berbeda dengan yang dikelola perusahaan perkebunan sawit, dan petani lokal juga mampu memproduksi tandan buah segar (TBS) sawit dengan kwalitas sama seperti yang dihasilkan perusahaan.

"Hal yang berbeda hanya dari sisi legalitasnya saja," katanya.

Menurutnya, yang perlu dilakukan tinggal mendorong agar petani mendapatkan ISPO dan RSPO sehingga mendapatkan pengakuan dari negara dan internasional.

"Kami yakin dalam satu atau dua tahun ke depan sudah ada sebagian petani yang memiliki sertifikat ISPO dan RSPO, dan dengan mengantongi sertifikat ISPO dan RSPO maka petani sawit kami bisa disejajarkan dengan perusahaan perkebunan sawit," katanya.