Dimediasi Polisi, Pemilik Truk CPO Pencemar Rumah Warga Penda Barania Beri Ganti Rugi

id pualang pisau, pemilik truk cpo pencemar rumah warga, cv siang malam grup, cpo, polres pupis, kalimantan tengah

Dimediasi Polisi, Pemilik Truk CPO Pencemar Rumah Warga Penda Barania Beri Ganti Rugi

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono SIK memberikan keterangan hasil mediasi terkait inseden tumpahan CPO dari truk tangki Nopol B 9061 XFA di Jalan Trans Palangka Raya-Kuala Kurun Desa Penda Barania, Kecamatan Kahayan Tengah. (Foto Polsek Kah

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Lahei pemilik rumah yang terkena tumpahan crude palm oil (CPO) akhirnya menerima tali asih. Warga Jalan Pertiwi Trans Palangka Raya- Kuala Kurun, Desa Penda Barania, Kecamatan Kahayan Tengah mendapat ganti rugi sebesar Rp3 juta dari CV Siang Malam Group, setelah polisi setempat membantu proses mediasi.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono SIK mengatakan proses mediasi dan penyerahan tali asih ini karena sebelumnya truk yang mengangkut 5000 liter CPO ini mengalami kecelakaan akibat patah as ban belakang. Akibatnya, miringnya truk tangki membuat muatan CPO didalamnya tumpah ke parit depan teras rumah warga dan mencemari lingkungan rumah milik Sulei, dan mengakibatkan kerugian pada ternak ayam dan ikan.

"Setiap permasalahan tidak semuanya harus diselesaikan secara hukum. Namun permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan melalui kesepakatan antara kedua belah pihak yang bersangkutan," kata Dedy, Senin.
 
Dari hasil mediasi itu, Dedy menyebutkan CV Siang Malam dimana tempat pemilik truk Pendi bekerja, bersedia membantu untuk membersihkan lingkungan yang tercemar CPO itu. Ia juga mengingatkan kepada kedua belah pihak, setelah mediasi ini tidak ada lagi permasalahan yang timbul di kemudian hari.

Kapolres yang baru beberapa hari menjabat ini turut menyaksikan proses mediasi dan penyerahan tali asih. Menurut Dedy, kedua belah pihak juga telah menyepakati isi perjanjian dalam surat perdamaian.

Permasalahan pencemaran dari tumpahan CPO sempat mengganggu aktivitas sehari-hari pemilik rumah tersebut. Bahkan, Pendi selaku pihak pemilik truk Nopol B 9061 XFA sebelumnya juga tidak memberikan jawaban penyelesaian akibat insiden tersebut. 

Proses mediasi juga sudah dilakukan Sabtu (25/3) lalu dan penyerahan tali asih disaksikan juga Kasat Reskrim AKP Igbal Sengaji SIK, Kasatlantas AKP A Wakid, dan Kapolsek Kahayan Tengah Iptu Hariyanto.