KPU Barut Akan Lebih Ketat Periksa Keabsahan Ijazah

id barito utara, KPU Barut, kebasahan ijazah peserta pilkada, kalimantan tengah

KPU Barut Akan Lebih Ketat Periksa Keabsahan Ijazah

Ilustrasi. (istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah akan lebih ketat memeriksa keabsahan ijazah seseorang, baik itu calon kepala daerah, wakil kepala daerah maupun anggota DPRD pada pilkada dan pemilihan legislatif nanti.

"Kami harus betul-betul ekstra hati-hati dalam memeriksa dan memverifikasi persyaratan bagi calon untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 maupun pemilihan legislatif (Pileg) 2019 sesuai dengan kewenangan KPU," kata Ketua KPU Barito Utara (Barut), Alamsyah di Muara Teweh, Selasa.

Menurut Alamsyah KPU bukanlah institusi yang menentukan keabsahan ijazah seseorang, baik itu calon kepala daerah, wakil kepala daerah, maupun anggota DPRD. Akan tetapi KPUD Barito Utara, berjanji lebih ketat memeriksa dan meneliti dokumen tersebut pada saat pilkada dan pileg nanti.

Wewenang KPU, kata Alamsyah, berhak melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi adalah memeriksa semua dokumen persyaratan calon termasuk foto kopi ijazah.

"Verifikasi faktual adalah mendatangi secara langsung lembaga atau pejabat yang mengeluarkan ijazah seorang calon," katanya.

Dia menjelaskan, terhadap calon anggota DPRD, KPU Barito Utara hanya berwenang melakukan verifikasi administrasi, antara lain memeriksa fotokopi ijazah yang bersangkutan. Adapun verifikasi faktual atau hal lain yang lebih detil dapat dilakukan oleh partai politik pengusung calon.

KPU Barito Utara tidak berwenang memeriksa secara faktual terhadap calon anggota DPRD, karena tidak ada petunjuk dari UU maupun Peraturan KPU Pusat. KPU memverifikasi parpol sebagai peserta pemilu. Tugas parpol untuk memeriksa secara cermat keabsahan setiap calon yang diusungnya.

Guna kepentingan pemeriksaan dokumen calon, KPU Barito Utara membentuk tim verifikasi. Ini sama seperti pilkada 2013 dan pileg 2014 lalu.

"Tetapi untuk pilkada 2018 dan pileg 2019, pembentukan tim tersebut, khususnya instansi mana saja yang akan diakomodasi di dalamnya masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi dan Pusat," jelas dia.

Pilkada Barito Utara bakal digelar pada Juni 2018. Peta politik di Kabupaten Barito Utara bergerak dinamis. Sedangkan pileg digelar 2019. Jatah kursi di DPRD Barito Utara sebanyak 25 kursi.

Alokasinya terbagi pada daerah pemilihan (dapil) I Kecamatan Teweh Tengah sebanyak sembilan (9) kursi, dapil II Kecamatan Teweh Baru dan Teweh Selatan sebanyak enam (6) kursi, dapil III Kecamatan Lahei, Lahei Barat, Teweh Timur, dan Gunung Purei sebanyak enam (6) kursi, dan dapil IV Kecamatan Gunung Timang dan Montallat sebanyak empat (4) kursi.

"Mencermati konstelasi politik di atas, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang harus diverifikasi KPU Barito Utara minimal dua orang dan maksimal belasan orang. Sedangkan calon anggota DPRD yang akan diverifikasi ratusan orang," kata Alamsyah.