Haduh! Bandar Besar Edarkan Rp1,2 Triliun Narkoba

id Bandar besar narkoba, zat terlarang, anggota Direktorat Reserse Narkoba, Polda Sulawesi Selatan, Ruslan Hasan

Haduh! Bandar Besar Edarkan  Rp1,2 Triliun Narkoba

Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu saat konferens pers di kantor BNN, Jakarta, Kamis (20/10/2016). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Makassar (Antara Kalteng) - Bandar besar narkoba asal Makassar yang ditembak anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, Ruslan Hasan (28) saat penggerebekan di Mamuju Utara, Sulawesi Barat sudah mengedarkan zat terlarang tersebut senilai Rp1,2 triliun dalam lima tahun.

"Ini bandar besar narkoba untuk wilayah Makassar dan dia masuk sindikat jaringan internasional," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono usai melihat jenazah pelaku di RS Bhayangkara Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, pengembangan kasus narkoba yang selama ini ditangani baik oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel, Polres maupun Polsek jajaran merujuk pada satu bandar besar yakni tersangka.

Pelaku juga mengendalikan narkoba ini dari beberapa tempat untuk mengelabui aparat kepolisian hingga akhirnya diamankan di daerah terpencil di Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat.

"Tiga bulan anggota mengintai keberadaan pelaku dan akhirnya diketahui sedang berada di daerah terpencil di Sulbar dan pelaku tinggal di rumah kontrakan," katanya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang mendampingi kapolda menambahkan, pelaku merupakan bandar besar narkoba, tetapi tidak mengonsumsinya.

"Pelaku ini hebat dalam mengendalikan bisnisnya, tapi pelaku tidak memakainya. Pelaku sudah menjalankan bisnisnya selama lebih dari lima tahun dengan omzet lebih dari Rp1,2 triliun," katanya.

Ia mengungkapkan, pelaku dalam sebulannya mendistribusikan narkobanya sebanyak 10 kilogram (kg) dan dalam satu tahun sekitar 120 kilogram atau sekitar 600 kg selama lima tahun.

Dicky mengaku, omset yang didapatkan pelaku ini dalam satu tahunnya bisa mencapai Rp240 miliar karena barang haram itu didapatkannya dari Tiongkok.

"Ini memang sudah sindikat internasional dan kita masih akan melakukan pengembangan untuk bandar-bandar kecil di bawah jaringannya maupun jaringan lainnya lagi," jelasnya.