Hukuman Pramuka Makan di Atas Tanah, ini Kata Adhyaksa

id Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti, Adhyaksa Dault , hukuman makan di atas tanah, Pramuka Kwarda Banten, foto viral anggota Pramuka, Ke

Hukuman Pramuka Makan di Atas Tanah, ini Kata Adhyaksa

Foto hukuman Pramuka yang sempat viral di emdia sosial (Instagram/@pramuka_terkini)

Jakarta (Antara Kalteng) - Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti 2013-2018 Adhyaksa Dault mengatakan hukuman makan di atas tanah di kegiatan Pramuka Kwarda Banten sebagai hal yang salah .

"Bagi kami (pemberian hukuman) itu adalah pelanggaran. Itu bukan jenis hukuman," kata Adhyaksa dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan pendiri Pramuka Lord Robert Baden Powell selalu mengajarkan beberapa unsur penting kepanduan adalah keceriaan, jiwa menolong, kesehatan dan teramil. Dengan begitu, hukuman makan di atas tanah tersebut sejatinya jauh dari nilai yang diajarkan oleh Powell.

Adhyaksa juga mengklarifikasi foto viral anggota Pramuka makan di atas tanah. Dia mengatakan hukuman itu tidak menyuruh peserta kepanduan untuk makan di atas tanah melainkan melihat sisa makanan yang tidak dihabiskan.

"Itu hukuman karena makan telat dan sisa. Ditaruh, suruh lihat. Pembina juga sudah minta maaf," kata dia.

Dia mengatakan foto makan di atas tanah yang viral itu seharusnya tidak perlu dibesar-besarkan. Alasannya, masih banyak sisi baik dari Pramuka sementara foto viral itu hanya sedikit contoh kesalahan pembina yang terjadi di Pramuka.

Menurut dia, pembina yang memberlakukan hukuman itu tergolong berlebihan dan sedikit banyak mencoreng citra pembina. Padahal sejatinya lebih banyak pembina Pramuka yang ikhlas mendidik anggota kepanduan daripada yang memberi hukuman tidak layak. 

Ketua Kwarnas Pramuka juga mengakui pihaknya sudah melakukan tindakan kepada pembina di dalam foto viral itu.

"Sanksi sedang dirundingkan, bisa juga dicabut hak pembinanya... Meski hukuman cuma lihatin nasi itu tetap pelanggaran, tetap salah. Kalau dibiarkan akan kemana-mana," kata dia.