Disdukcapil Seruyan Keluarkan Surat Keterangan Pengganti e-KTP

id seruyan, pemkab seruyan, kuala pembuang, Disdukcapil Seruyan, Mansyur Ibrahim, Surat Keterangan Pengganti e-ktp, e-ktp

Disdukcapil Seruyan Keluarkan Surat Keterangan Pengganti e-KTP

KTP elektronik yang sudah tercetak dan menunggu didistribusikan. ( ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

...pengadaan blanko e-KTP masih dalam proses, dan kekosongan blanko ini terjadi tidak hanya Seruyan tapi daerah lain di lndonesia,"
Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah mengeluarkan surat keterangan sementara sebagai pengganti kartu tanda penduduk elektronik kepada warga daerah itu.

"Surat keterangan sementara ini kami keluarkan bagi warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP, namun belum mendapatkan blangko KTP," kata Kepala Disdukcapil Seruyan Mansyur Ibrahim di Kuala Pembuang, Rabu.

Ia menjelaskan, penerbitan surat keterangan sementara itu sudah dilakukan Disdukcapil Seruyan sejak awal Januari 2017 lalu karena blanko e-KTP sudah habis, sementara pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga belum bisa menyuplai blanko e-KTP disebabkan pengadaan blanko masih terkendala proses lelang.

"Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri lelang pengadaan blanko e-KTP masih dalam proses, dan kekosongan blanko ini terjadi tidak hanya Seruyan tapi daerah lain di lndonesia," katanya.

Sesuai arahan dari Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil, selama belum ada distribusi blanko e-KTP, Disdukcapil diberikan kewenangan untuk menerbitkan surat keterangan sementara yang belaku selama enam bulan.

"Ketika nanti blanko sudah tersedia, maka warga dapat mencetak e-KTP dengan menunjukkan surat keterangan sementara tadi, jadi surat itu jangan sampai hilang," katanya.

Ia menegaskan, meski bersifat sementara, namun surat keterangan sementara memiliki fungsi sama dengan e-KTP dan bisa digunakan oleh penduduk untuk urusan mendesak terkait kelengkapan dokumen, seperti transaksi perbankan, pembuatan dokumen imigrasi dan kepolisian, serta beberapa keperluan lain.

"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir ketika ingin berurusan yang berkaitan dengan kelengkapan dokumen," katanya.

Ia menambahkan, meski blangko pengurusan e-KTP habis, namun bagi warga di Seruyan yang belum melakukan perekaman, disarankan tetap melaksanakannya perekaman baik melalui masing-masing kecamatan maupun ke Kantor Disdukcapil.

"Nanti bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman tapi e-KTP miliknya belum tercetak, bisa meminta kepada kami untuk dibuatkan surat keterangan pengganti sementara," katanya.