Mantap! Kurir Sabu Berhasil Ditangkap Polres Palangka Raya

id Palangka Raya, Kurir Sabu Berhasil Ditangkap, Satuan Reserse Narkoba, polres palangka raya, kalimantan tengah, kalteng

Mantap! Kurir Sabu Berhasil Ditangkap Polres Palangka Raya

Kurir sabu yang berhasil ditangkap Satuan Resese Narkoba Polres Palangka Raya SUH (21) (tengah) saat digiring menuju ruang tahanan, Rabu (29/3/17). (Foto Antara Kalteng/Abow)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil membekuk kurir sabu yang diketahui berinisial Suh (21). Warga Jalan Rajawali Km 4 ini tidak bisa berkutik saat petugas menyergap pria yang baru tiga bulan menjadi kurir sabu itu.

"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan dua paket sabu ukuran kecil seberat 0,46 gram. Paket sabu kecil itu rencananya hendak di distribusikan ke salah seorang yang diduga sudah memesan barang haram tersebut kepada bos pelaku," kata Kasat Naroba Polres Palangka Raya, AKP Gatoot Sisworo, Rabu.

Penangkapan  kurir  sabu ini dilakukan petugas Selasa (28/3) sekitar pukul 11.00 Wib yang berlokasi di halaman Warnet Perfect Jalan Rajawali 4. Kasus ini juga terus dikembangkan Satuan Resesrse Narkoba setempat, guna menangkap bandar sabu yang diduga kuat selalu beraksi di wilayah hukum Polres Palangka Raya selama ini.

"Kasus ini terus kita kembangkan, guna menangkap bandar besarnya yang selama ini masih beraksi di wilayah hukum kita," tandasnya. 

Perwira Pertama di Polres setempat itu menceritakan sebelum pelaku ditangkap. Pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat mengenai adanya seseorang yang akan mengantar narkoba jenis sabu.

"Kita tunggu di kawasan yang di informasikan oleh maysarakat. Anggota yang sudah berjaga-jaga di kawasan setempat menggunakan pakaian preman, langsung menyergap pelaku. Kendati anggota tidak mengetahui wajah pelaku dan bermodalkan gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di lokasi yang menjadi tempat transaksi narkoba itu tersebut," tandasnya. 

Untuk Suh sendiri kita kenakan pasal pasal 114  ayat (1) subsider, 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.