Legislator : Pemkab Harus Segera Merevisi Perda Pilkades

id DPRD Kotawaringin Timur, DPRD Kotim, Revisi Perda Pilkade, pilkades, Muhammad Shaleh, kalimantan tengah, kalteng

Legislator : Pemkab Harus Segera Merevisi Perda Pilkades

Foto Ilustrasi - (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Demokrat DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Muhammad Shaleh mendorong pemerintah daerah itu untuk segera merevisi Peraturan tentang pemilihan kepala desa daerah itu.

"Jika Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang sebelumnya telah di sahkan ternyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya maka pemerintah daerah harus dengan segera merevisinya agar proses Pilkades serentak tidak terganggu," katanya di Sampit, Rabu.

Shaleh mengungkapkan, dengan perbaikan dan penyempurnaan Perda Nomor 4 tahun 2016 diharapkan Pilkades serentak tersebut bisa berjalan dengan lancar serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pilkades yang akan dilaksanakan pada 23 Juli 2017 tersebut rencananya akan digelar secara serentak di 81 desa yang tersebar di 17 kecamatan yang ada di wilayah Kotawaringin Timur.

"Kami berharap agar kita tidak mempermasalahkan siapa yang lalai sehingga Perda Pilkades serentak tersebut harus mengalami revisi, namun marilah kita jadikan peristiwa ini sebagai koreksi perbaikan dan kebaikan serta penyempurnaan bagi kita ke depan," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kotawaringin Timur Rudianur juga mengaku sepakat Perda Pilkades serentak tersebut direvisi.

"Dengan adanya revisi tersebut diharapkan dapat memberikan solusi dan kepastian hukum pelaksanaan Pilkades serentak yang sempat tertunda," ucapnya.

Semangat revisi Perda Pilkades serentak Nomor 4 tahun 2016 harus didorong sebagai wahana untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan memenuhi harapa pembangunan dan perubahan desa.

Wakil Bupati Kotawaringin Timur H.M Taufiq Mukri dalam sambutannya yang dibacakan di rapat paripurna yang digelar pada Rabu (29/3) mengatakan, Perda Pilkades tersebut memang perlu dilakukan revisi agar dapat meminimalisir permasalahan yang terjadi, serta jadwal Pilkades dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

"Pada intinya kita ingin perubahan beberapa poin Perda Pilkades kedepannya dapat memberikan dampak positif tenrhadap pelaksanaan dan hasil Pilkades," demikian Taufiq Mukri.