Diduga Memeras Rp75 Juta, Oknum LSM Berhasil Ditangkap Polisi

id Kotawaringin Timur, Kotim, Sampit, Polres Kotim, LSM, Diduga Memeras Rp75 Juta, Oknum LSM Berhasil Ditangkap Polisi, kalimantan tengah, kalteng, peras

Diduga Memeras Rp75 Juta, Oknum LSM Berhasil Ditangkap Polisi

Ilustrasi - (FOTO ANTARA/Eric Ireng)

Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menangkap seorang oknum pengurus salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Sampit karena diduga memeras seorang pengusaha.

"Dia diduga memeras dengan meminta uang Rp75 juta, namun korban hanya mampu menyediakan Rp15 juta. Atas pengaduan korban, dia akhirnya kami tangkap dengan barang bukti uang tersebut," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kotim, AKP Erwin Togar HA Asian di Sampit, Rabu.

Terduga pelaku pemerasan itu adalah Ddy (44) yang menjabat sebagai wakil ketua sebuah LSM. Dia ditangkap usai menerima uang Rp15 juta dari korban, yakni pimpinan CV Suara Agung, Kristian Hadinata.

Pengakuan korban kepada polisi, kasus ini bermula ketika pelaku mendatangi korban dan mengatakan proyek jalan yang sedang dikerjakan perusahaan milik korban, bermasalah. Korban mengaku takut karena diancam akan dilaporkan ke penegak hukum meski dia merasa pekerjaannya sesuai aturan.

Pelaku berjanji tidak jadi mempermasalahkan jika korban menyerahkan uang Rp75 juta. Namun korban hanya memiliki uang Rp15 juta. Sebelum menyerahkan uang itu, korban sempat mengadukan kejadian itu ke polisi.

Tidak lama kemudian, polisi mendatangi oknum pengurus LSM tersebut. Saat pemeriksaan, ditemukan amplop berisi uang Rp15 juta yang merupakan uang milik korban. Pelaku dan barang bukti uang langsung dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk diproses hukum.

"Kasus ini masih kami dalami. Apakah ada korban lainnya atau tidak. Pelaku masih diperiksa secara intensif," kata Erwin.

Dia mengimbau masyarakat, khususnya pengusaha untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban pemerasan. Pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai aturan hukum.