Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, diminta tegas dan adil dalam menerapkan larangan truk dan angkutan berat masuk ke dalam kota Sampit agar tidak menimbulkan kecemburuan dan masalah.
"Yang penting dalam melakukan tindakan, tidak pandang bulu agar masyarakat tahu bahwa tindakan Bupati betul-betul tegas tanpa pilah-pilah," kata Ketua Forum Bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (Forbes LSM) Kotawaringin Timur, Audy Valent di Sampit, Rabu.
Dia mendukung kebijakan bupati melarang angkutan berbobot melebihi kapasitas jalan melintasi jalan di dalam kota Sampit sejak 1 Maret lalu. Kebijakan ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan laju kerusakan jalan.
Apalagi, pemerintah daerah sudah menyiapkan jalur alternatif sebagai solusi bagi angkutan berat, yakni ruas jalan lingkar Utara dan Selatan. Tidak ada alasan lagi bagi sopir maupun pengusaha yang menggunakan angkutan berat untuk tetap melintasi jalan dalam kota.
Audy mendukung polisi dan Dinas Perhubungan menindak tegas angkutan berat yang ngotot tetap masuk kota ketika tidak terpantau petugas. Jika dibiarkan, dikhawatirkan membuat pengendalian angkutan berat makin sulit.
"Selain mempertegas peraturan atas rusaknya jalan yang kita lihat selama ini, sudah berapa korban anak-anak pelajar dan masyarakat pengguna jalan yang jadi korban. Ini tidak bisa dibiarkan. Jangan mengorbankan masyarakat," tegas Audy.
Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi menegaskan penolakannya memberi toleransi terhadap usulan agar truk dan angkutan berat lainnya tetap diperbolehkan melintasi jalan di dalam kota Sampit.
"Untuk truk pengangkut material pembangunan pasar, itu masih bisa diberi toleransi. Warga yang ingin membawa material untuk membangun rumah juga masih bisa kita izinkan tapi harus dikawal polisi dan Dinas Perhubungan. Kalau truk angkutan barang lainnya, tidak boleh," tegas Supian di Sampit, Senin.
Sejak 1 Maret lalu, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan, melarang truk dan angkutan berat lainnya masuk ke kawasan kota. Mereka harus melalui jalur-jalur yang sudah ditetapkan, yakni Jalan Tjilik Riwut dan Sudirman, melintas ke Pramuka, kemudian menuju ruas jalan lingkar Utara maupun Selatan.
Toleransi hanya diberikan untuk pengangkut material pembangunan maupun rumah warga. Itu pun, Supian membatasi angkutan itu hanya boleh melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB dengan pengawalan petugas.
Supian menegaskan, pemberlakuan aturan itu oleh Dinas Perhubungan memang atas persetujuannya. Tujuannya untuk kepentingan masyarakat luas, khususnya menekan laju kerusajan jalan dan angka kecelakaan lalu lintas. Kemampuan jalan di Kotawaringin Timur hanya delapan ton muatan sumbu terberat, namun banyak angkutan yang membawa muatan hingga belasan ton.
Berita Terkait
Puncak arus balik di Pelabuhan Sampit, penumpang turun capai 1.557 orang
Sabtu, 20 April 2024 19:10 Wib
BKSDA Sampit terima bayi kelasi hasil penyelamatan warga
Sabtu, 20 April 2024 19:00 Wib
Bupati Kotim jadikan halal bihalal sarana mempererat kebersamaan dengan masyarakat
Sabtu, 20 April 2024 18:39 Wib
BMKG: Kotim memasuki pancaroba, waspada perubahan cuaca
Sabtu, 20 April 2024 16:41 Wib
Wabup Kotim kecam tindakan asusila terhadap dua anak kandung
Jumat, 19 April 2024 21:14 Wib
DPRD minta Pemkab Kotim dampingi korban asusila di bawah umur
Jumat, 19 April 2024 19:29 Wib
Perbaikan jalan Tanjung Jariangau-Bawan-Kuala Kuayan tetap berlanjut
Jumat, 19 April 2024 16:03 Wib
Disbudpar Kotim siap suguhkan kemeriahan di Festival Budaya Habaring Hurung
Jumat, 19 April 2024 15:49 Wib