Pemkab Diminta Tegas dan Adil Larang Truk Masuk Kota Sampit

id kotawaringin timur, truk diarang masuk kota sampit, bupati kotim, forbes lsm kotim, audy valent, kalimantan tengah

Pemkab Diminta Tegas dan Adil Larang Truk Masuk Kota Sampit

Ilustrasi, Truk (istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, diminta tegas dan adil dalam menerapkan larangan truk dan angkutan berat masuk ke dalam kota Sampit agar tidak menimbulkan kecemburuan dan masalah.

"Yang penting dalam melakukan tindakan, tidak pandang bulu agar masyarakat tahu bahwa tindakan Bupati betul-betul tegas tanpa pilah-pilah," kata Ketua Forum Bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (Forbes LSM) Kotawaringin Timur, Audy Valent di Sampit, Rabu.

Dia mendukung kebijakan bupati melarang angkutan berbobot melebihi kapasitas jalan melintasi jalan di dalam kota Sampit sejak 1 Maret lalu. Kebijakan ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan laju kerusakan jalan.

Apalagi, pemerintah daerah sudah menyiapkan jalur alternatif sebagai solusi bagi angkutan berat, yakni ruas jalan lingkar Utara dan Selatan. Tidak ada alasan lagi bagi sopir maupun pengusaha yang menggunakan angkutan berat untuk tetap melintasi jalan dalam kota.

Audy mendukung polisi dan Dinas Perhubungan menindak tegas angkutan berat yang ngotot tetap masuk kota ketika tidak terpantau petugas. Jika dibiarkan, dikhawatirkan membuat pengendalian angkutan berat makin sulit.

"Selain mempertegas peraturan atas rusaknya jalan yang kita lihat selama ini, sudah berapa korban anak-anak pelajar dan masyarakat pengguna jalan yang jadi korban. Ini tidak bisa dibiarkan. Jangan mengorbankan masyarakat," tegas Audy.

Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi menegaskan penolakannya memberi toleransi terhadap usulan agar truk dan angkutan berat lainnya tetap diperbolehkan melintasi jalan di dalam kota Sampit.

"Untuk truk pengangkut material pembangunan pasar, itu masih bisa diberi toleransi. Warga yang ingin membawa material untuk membangun rumah juga masih bisa kita izinkan tapi harus dikawal polisi dan Dinas Perhubungan. Kalau truk angkutan barang lainnya, tidak boleh," tegas Supian di Sampit, Senin.

Sejak 1 Maret lalu, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan, melarang truk dan angkutan berat lainnya masuk ke kawasan kota. Mereka harus melalui jalur-jalur yang sudah ditetapkan, yakni Jalan Tjilik Riwut dan Sudirman, melintas ke Pramuka, kemudian menuju ruas jalan lingkar Utara maupun Selatan.

Toleransi hanya diberikan untuk pengangkut material pembangunan maupun rumah warga. Itu pun, Supian membatasi angkutan itu hanya boleh melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB dengan pengawalan petugas.

Supian menegaskan, pemberlakuan aturan itu oleh Dinas Perhubungan memang atas persetujuannya. Tujuannya untuk kepentingan masyarakat luas, khususnya menekan laju kerusajan jalan dan angka kecelakaan lalu lintas. Kemampuan jalan di Kotawaringin Timur hanya delapan ton muatan sumbu terberat, namun banyak angkutan yang membawa muatan hingga belasan ton.