BKSDA Tanggulangi Konflik Manusia dan Satwa Liar Melalui Sosialisasi

id Barito Utara, Muara Teweh, kalimantan tengah, kalteng, Nizar Ardhanianto, BKSDA Kalteng

BKSDA Tanggulangi Konflik Manusia dan Satwa Liar Melalui Sosialisasi

Kepala Kantor SKW III Muara Teweh Nizar Ardhanianto memberikan materi sosialisasi penanggulangan konflik manusia dan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang di areal perkebunan kelapa sawit PT Multipersada Gatra Megah (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kantor Seksi Konservasi Wilayah III Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara menyosialisasi penanggulangan konflik manusia dan satwa liar dilindungi undang-undang di areal perkebunan kelapa sawit.

"Konflik satwa yang dilindungi ini terjadi akibat beberapa faktor seperti peralihan lahan hutan menjadi kebun dan pemukiman maupun eksploitasi berlebihan terhadap sumber pakan satwa liar di alam," kata Kepala Kantor Seksi Konservasi Wilayah III Muara Teweh, Nizar Ardhanianto di Muara Teweh, Kamis.

Sosialisasi tersebut dilakukan SKW III Muara Teweh bekerjasama dengan perusahaan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Lahei Barat PT Multipersada Gatra Megah.

Menurut Nizar beralihnya lahan dan hutan jelas sangat mengganggu wilayah jelajah satwa liar, sehingga memaksa satwa liar untuk mencari sumber makanan/pakan di luar kawasan hutan. Mayoritas satwa dilindungi, termasuk orangutan, hidup di luar kawasan konservasi.

"Kasus orangutan yang banyak menyita perhatian masyarakat Kalteng adalah kasus orangutan yang dimutilasi dan dimasak oleh pekerja perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas," katanya.

Untuk itu, perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap konflik satwa yang dilindungi ini seperti pelaksanaan sosialisasi ini. Sosialisasi sangat jarang dilakukan, padahal masyarakat tidak memahami hukum secara detil dan tidak mengetahui jenis-jenis satwa yang dilindungi.

"Untuk itu, jika ada terjadi konflik antara satwa liar dengan manusia agar segera melapor ke BKSDA Kalteng melalui SKW III Muara Teweh dengan wilayah kerja selain di Barito Utara juga Kabupaten Murung Raya, Barito Selatan dan Barito Timur," katanya.

Dengan demikian akan segera disusun langkah-langkah penanggulangan. Masyarakat tidak boleh hanya menyerahkannya begitu saja, tapi harus bahu-membahu bersama pihak terkait melakukan penanganan dan pengamanan pada daerahnya.

Sebab secara aturan jelas sanksi hukumnya sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Sehingga sangat dilarang membunuh binatang yang dilindungi.

"Dalam sosilalisasi itu dilanjutkan dengan pembagian papan himbauan dan peringatan sebagai bentuk sosialisasi langsung tentang satwa-satwa liar yang dilindungi kepada masyarakat sekitar kawasan perkebunan," kata Nizar.