Perda Penanganan Dampak Konflik Etnik Harus Dipatuhi Semua Pihak

id kotawaringin timur, perda penanganan konflik, DAD kotim, Wabup Kotim, kalimantan tengah

Perda Penanganan Dampak Konflik Etnik Harus Dipatuhi Semua Pihak

Kapolres Kotim AKBP Johanes Pangihutan Siboro berkunjung ke Sekretariat DAD Kotim, Kamis (30/3/2017). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Masyarakat yang tinggal di Kotawaringin Timur diminta mematuhi peraturan daerah terkait penanganan dampak konflik etnik karena semua pihak sudah sepakat agar tragedi kemanusiaan itu tidak terulang lagi.

"Peraturan daerah itu mengatur supaya kita hidup damai, berdampingan, bersilaturahmi, saling mengasihi dan menjalankan agama masing-masing dengan aman. Kita sudah sepakat konflik etnik tahun 2001 di Sampit adalah yang pertama dan terakhir," tegas Wakil Ketua Dewan Adat Dayak Daerah Kotawaringin Timur, Untung di Sampit, Kamis.

Harapan itu disampaikan Untung saat menjadi pembicara sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5/2004 tentang Penanganan Penduduk Dampak Konflik Etnik. Kegiatan ini dihadiri puluhan tokoh dari berbagai suku dan komunitas.

Untung menilai, peraturan daerah itu masih sangat relevan hingga saat ini. Banyak desakan agar peraturaan daerah itu kembali disosialisasikan untuk mengingatkan seluruh masyarakat.

Ini diakuinya, tidak terlepas dari beberapa kali insiden belakangan ini yang mengarah pada masalah suku. Masalah ini harus diluruskan agar gesekan etnis tidak terjadi karena sangat rawan memicu konflik.

"Ada pihak tidak bertanggung jawab yang menggiring ke arah kejadian 2001, padahal kita sudah sepakat dan harga mati bahwa kejadian itu yang pertama dan terakhir. Cukup kejadian kelam itu tercatat dalam sejarah. Yang menjadi korban bukan cuma satu pihak tapi semua pihak," kata Untung.

Peraturan daerah ini sangat penting untuk kembali disosialisasikan, khususnya agar generasi muda dan pendatang baru mengetahui ikrar semua pihak untuk menjaga kedamaian. Karena tidak mengalami atau tidak mengetahui, dikhawatirkan ada kemungkinan tingkah laku, tutur kota, pola pikir dan sikap seenaknya yang dapat memicu gesekan.

Dengan sosialisasi ini, generasi penerus diharapkan juga memahami semangat dan tekad segenap elemen masyarakat Kotawaringin Timur menjaga keamanan dan kedamaian. Berbagai perbedaan yang ada di masyarakat tidak boleh memicu permusuhan dan perpecahan.

Wakil Bupati HM Taufiq Mukri mengatakan, situasi Kotawaringin Timur sangat kondusif. Namun, berbagai potensi konflik harus diantisipasi dan dicegah.

"Sosialisasi ini agar semua paham tentang cara penanganan penduduk dampak konflik etnik. Masalah memang sering muncul, termasuk masalah SARA (suku, agama, ras dan antargolongan). Makanya perlu pemahaman yang sama," kata Taufiq.

Taufiq meminta Badan Kesatuan Bangsa terus melakukan pengawasan terkait pelaksanaan peraturan daerah tersebut. Harapannya agar kondisi Kotawaringin Timur selalu kondusif.