Bupati Gumas Harapkan Pengelolaan Izin SDA Kembali ke Kabupaten/Kota

id dprd kalteng, gunung mas, arton s dohong, izin SDA kembali ke kabupaten/kota, kalimantan tengah

Bupati Gumas Harapkan Pengelolaan Izin SDA Kembali ke Kabupaten/Kota

Buapti Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong (Ist )

Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong mengharapkan mekanisme pemberiaan izin terkait dengan pengelolaan sumber daya alam seperti, kehutanan, perkebunan dan pertambangan dapat dikembalikan pada Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Sekarang ini semua mekanisme perizinan dikelola oleh Pemerintah Provinsi, dampaknya ketika masyarakat kecil ingin berusaha pada bidang itu menjadi malas untuk mengurus perizinannya. Kami juga sudah mengajukan judicial review (uji yudisial) terkait dengan kewenangan pengelolaan SDA itu," kata Arton, di Kuala Kurun, beberapa waktu lalu.

Arton juga mengatakan, masalah tersebut telah disampaikan kepada Anggota Komisi A DPRD Kalteng ketika melakukan kunjungan kerja ke Gumas beberapa waktu lalu.

"Kami berharap, kalangan anggota DPRD Kalteng juga dapat menyuarakan masalah tersebut untuk kepentingan pembangunan di daerah kabupaten/kota pada khususnya," ujar Arton.

Secara terpisah, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Yohanes Fredy Ering menyatakan bahwa kunker yang dilaksanakan beberapa waktu lalu itu dilaksanakan untuk melihat langsung perkembangan Kabupaten Gumas, sesuai dengan bidang tugas Komisi A, khususnya dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Kami juga meninjau Kecamatan Tewah, khususnya dalam hal pengelolaan perizinan yang sudah dilimpahkan ke institusi tersendiri," ujarnya.

Fredy mengaku mendukung upaya Pemkab Gumas untuk mengajukan peninjauan kembali berkaitan dengan kewenangan pengelolaan kehuatan dan pertambangan. Apalagi ketika masalah itu berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat perekonomian menengah ke bawah.