Kepala Daerah Wajib Sampaikan LKPj ke DPRD

id dprd bartim, barito timur, broelelano, bupati bartim, LPKJ bupati, kalimantan tengah

Kepala Daerah Wajib Sampaikan LKPj ke DPRD

Ketua DPRD Barito Timur Broelalano didampingi Wakil Ketua II Raran Amd dan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas dalam agenda rapat paripurna V masa sidang I 2017, Rabu (29/3/2017) dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanghungjawaban (LKPJ)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPj) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Hal ini sesuai amanah Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ketua DPRD Barito Timur, Broelalano di Tamiang Layang mengatakan, berdasarkan pasal 69 ayat (1) pasal (71) ayat (1) Undang - Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD kepada pemerintah ,LKPJ kepala Daerah kepada DPRD dan informasi LPPD kepada masyarakat, maka kepala daerah wajib menyampaikan ke DPRD melali sidang paripurna DPRD. 

"Sesusai ketentuan yang berlaku, setiap akhir tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, kepala daerah wajib menyampaikannya kepada DPRD," ungkap politisi PDIP itu. 

Dengan telah disampaikannya LKPj Bupati Bartim Tahun Anggaran 2016 belum lama ini, Broelalano bersama jajaran menyatakan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Daerah yakni Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas.

Dengan demikian, tugas DPRD selanjutnya setelah menerima dokumen LKPj tentunya akan melakukan pembahasan bersama yang kemudian disertakan catatan dan rekomendasi DPRD. 

"Catatan serta rekomendasi dalam bentuk keputusan DPRD sebagai saran perbaikan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang termaktum sebagai mana ketentuan pasal 23 ayat (3)  Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007," ungkapnya. 

Catatan dan rekomendasi untuk kepala daerah tersebut, tambahnya, akan disampaikan DPRD kepada Kepala Daerah atau Bupati dalam rapat paripurna istimewa. 

Broe juga meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berkewajiban menyampaikan laporannya kepada pemerintah daera selama tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Setelah disampaikan ke BPK RI Kalimantan Tengah untuk dilakukan audit sehingga terjamin ketepatan waktu dalam pengajuan Raoerda tentang oertanggungjawaban APBD TA 2016 yakni 6 bulan setelah berakhirnya masa tahun anggaran.