Soal Penambangan, DPRD Barito Timur Akan Panggil Kembali PT Wings Sejati

id dprd bartim, barito timur, PT wings sejati, kalimantan tengah

Soal Penambangan, DPRD Barito Timur Akan Panggil Kembali PT Wings Sejati

Wakil Ketua II DPRD Bartim Raran AMd. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah akan memanggil PT Wings Sejati (WS) selaku kontraktor tambang PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) pada April ini.

Wakil Ketua II DPRD Barito Timur Raran AMd didampingi Ketua Komisi II Rini di gedung dewan, Jumat mengatakan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari rekomendasi DPRD setempat terkait kunjungan kerja pihaknya di lokasi penambangan di Desa Janah Mansiwui Kecamatan Awang. 

"Untuk mengetahui sejauh mana ketaatan pihak perusahaan dengan rekomendasi DPRD Bartim rencananya akan memanggil pihak manajemen perusahaan tersebut (Wings Sejati) untuk diminta keterangannya," tegas Raran. 

Menurut politisi Demokrat itu, saat dilakukan kunjungan atau peninjauan ke lokasi penambangan, PT Wings Sejati terbukti melakukan penambangan dengan jarak sekitar 5 meter dari sungai. 

Berdasarkan aturan perundangan yang berlaku, penambangan yang dilakukan PT Wings di lokasi IUP Produksi PT BNJM terindikasi kuat melanggar aturan pertambangan dan lingkungan hidup. 

Jika ada pelanggaran, ungkap Raran lagi, tentu ada tindakan sanksi yang wajib dipertanggungjawabkan.

Ketua Komisi II, Rini menegaskan kembali, berdasarkan keterangan para warga saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di gedung dewan, pada lokasi penambangan itu dibangun bendungan atau embung yang dikhawatirkan warga bisa jebol. 

"Jika jebol, maka akan mengakibatkan musibah bagi warga sekitar," ucap politisi partai berlambang beringin itu. 

Merupakan tugas dan tanggungjawab legilstor dalam memperjuangkan atau merespon keluhan masyarakat kepada pihak perusahaan yang dalam hal ini adalah PT Wings Sejati. 

Dari pengecekan lapangan bersa Dinas Lingkungan Hidup dan masyarakat, katanya, terbukti sesuai laporan masyarakat.

"Artinya, PT Wing Sejati telah melanggar aturan dan harus ditutup. Hal itu guna mengantisipasi kerusakan alam dan lingkungan disekitar wilayah setempat," katanya. 

Mengacu pada aturan pertambangan telah diatur jarak dari yang tak boleh diadakan aktivitas penambangan. Seperti kawasan rawa atau danau 500 meter kiri kanan, sungai minimal 100 meter kiri kanan dan anak sungai 50 meter kiri kanan .

"Karenanya DPRD sudah merekomendasikan kepada perusahaan PT WS agar stop menambang di areal dekat sungai dan membuat tanggul dan steling pund tempat penampungan limbah tambang .Hal itupun telah disetujui peeusahaan, namun hingga saat ini kami masih belum terima laporan apakah realisasinya sudah atau belum", kata wanita yang telah dua periode menjadi legislator itu.

Rini juga menambahkan, DPRD Barito Timur akan melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengagendakan pemangilan kembali PT. Wings Sejati guna diminta keterangan, agarpersialan ini cepat selesai.