DPRD Barut Ikuti Sosialisasi UU Jasa Konstruksi se-Kalimantan

id barito utara, DPRD barut, UU jasa konstruksi, sosialisasi UU jasa konstruksi se-kalimantan

DPRD Barut Ikuti Sosialisasi UU Jasa Konstruksi se-Kalimantan

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Tajeri dan anggota lainnya Purman Jaya saat menghadiri kegiatan sosialsiasi UU Nomor 2 tahun 2017 se-Kalimantan di Balikpapan,Kaltim. Kamis. (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi se Kalimantan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk saling berkoordinasi pembangunan di lima provinsi di Kalimantan, namun sayang pejabat maupun instansi terkait di Barito Utara tidak ada yang hadir," kata Ketua Komisi III DPRD Barito Utara (Barut) Tajeri saat dihubungi dari Muara Teweh, Jumat.

Menurut Tajeri, sosialisasi UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Konstruksi di Pusat dan Daerah ini mengatur empat hal penting. Dimana tujuannya supaya tercipta sinkronisasi dan menghindari tumpang tindih pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Empat hal tersebut, kata dia, yakni pertama, penting bagi semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah (baik provinsi, kabupaten, kota) untuk memahami tanggung jawab dan kewenangan masing-masing.

Kedua, sinkronisasi program pembinaan konstruksi diperlukan agar pelaksanaan tanggung jawab dan kewenangan dapat lebih terarah dan tidak terjadi tumpang tindih. Ketiga, sinkronisasi identifikasi kebutuhan dan permasalahan pemangku kepentingan jasa kontruksi serta menemukan profil dan kafasitas kelembagaan di masing-masing di wilayah kerja.

"Keempat, kababorasi antara semua tingkatan pemerintahan dengan pemangku kepentingan jasa konstruksi lainnya," kata Tajeri yang juga politisi dari Partai Gerindra ini.

Dia menjelaskan sinkronisasi dan koordinasi sangat penting dalam penerapan UU Jasa Konstruksi. Jika melihat kondisi di Kabupaten Barito Utara, dua hal tersebut belum berjalan baik, sehingga jasa kontroksi relatif masing tertinggal dari daerah lain. Ini yang perlu kita pelajari sekaligus demi menyerap kemajuan daerah.

Jasa Konstruksi adalah kegiatan membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan gedung (building construction), pembangunan prasarana sipil (civil engineer), instalasi mekanikal, dan elektrikal.

"Walaupun kegiatan konstruksi dikenal sebagai suatu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan suatu kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda yang dirangkai menjadi satu unit bangunan, itulah sebabnya ada bidang atau sub bidang yang dikenal sebagai klasifikasi," kata dia.