Waduh! Pengacara Eduard Manuah Gugat KPU Barito Timur Rp300 Juta?

id Barito Timur, Bartim, Tamiang Layang, KPU Bartim, Pengacara Eduard Manuah Gugat KPU Barito Timur Rp300 Juta

Waduh! Pengacara Eduard Manuah Gugat KPU Barito Timur Rp300 Juta?

Kantor KPU Barito Timur di jalan A Yani Tamiang Layang (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antara Kalteng)  - Pengacara yang pernah dikontrak Komisi Pemilihan Umun (KPU)  Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah tahun 2013 silam, Eduard Manuah SH kini mengugatan perdata KPU tersebut sebesar Rp300 juta di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung SH, Sabtu, membenarkan adanya gugatan tersebut dan telah terrigister dengan nomor : 03/Pdt.G/2017/PN.Tml, tanggal 30 Maret 2017.

"Betul, kita menerima gugatan dalam hal ini pak Eduard Manuah SH selaku penggugat dan KPU Barito Timur sebagai tergugat," katannya kepada antarakalteng

Penggugat melakukan gugatan karena adanya dugaan perbuatan tergugat melakukan wanprestasi atas perjanjian dalam penggunaan jasa bantuan hukum dalam penanganan perkara pilkada Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur tahun 2013 lalu.

Jasa bantuan hukum tersebut untuk penanganan perkara pilkada Bupati dan wakil Bupati Barito Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya dan Banding di Mahkamah Agung.

Namun, biaya atau upah atas jasa dalam penanganan perkara tesebut belum dibayarkan oleh KPU Barito Timur hingga saat ini dengan jumlah sebesar Rp300 juta rupiah.

"Rp250 juta untuk penanganan perkaran di PTUN Palangka Raya dan Rp50 juta untuk biaya banding di Mahkamah Agung di Jakarta" terang Helka.

Untuk ini, Pengadilan Negeri Tamiang Layang telah menunjuk majelis hakim yakni Budi Setyawan SH,  Roland Samosir SH dan Helka Rerung SH untuk melaksanakan sidang perdana pada Senin (11/4/17) mendatang.

Untuk Sidang perdana tersebut, Jurusita PN Tamiang Layang Nordin Assidiq telah menyampaikan surat pemberitahuan ke masing - masing pihak untuk bisa berhadir.