Polres Seruyan Tegur 322 Pelanggar Lalu Lintas

id Seruyan, kuala pembuang, Polres Seruyan, 322 Pelanggar Lalu Lintas, kalimantan tengah, kalteng, telabang 2017, razia

Polres Seruyan Tegur 322 Pelanggar Lalu Lintas

Sejumlah PNS dan honorer yang terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja di Jalan A Yani dekat Komplek Perkantoran Pemkab Seruyan (Foto Antara Kalteng/Fahrian Adriannoor)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah memberikan surat teguran kepada 322 pelanggar lalu lintas, baik pengguna kendaraan roda dua dan roda empat selama Operasi Simpatik Telabang 2017.

"Selama pelaksanaan Operasi Simpatik 1-21 Maret, ada 322 surat teguran yang kita keluarkan untuk pengendara kendaraan," kata Kabag Ops Polres Seruyan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Masharsono di Kuala Pembuang, Senin.

Ia menjelaskan, pelanggaran lalu lintas selama Operasi Simpatik didominasi oleh pengendara roda dua, yakni sebanyak 231 pengendara, lalu pengendara roda empat sebanyak 91 pengendara.

Jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara adalah tidak dilengkapi surat-surat dan alat kelengkapan berkendara.

Selain pelanggaran, selama pelaksanaan Operasi Simpatik, petugas mencatat ada lima kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan lima meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka.

"Untuk kendaraan yang terlibat kecelakaan, seluruhnya kendaraan roda dua sebanyak lima unit kendaraan. Dengan total kerugian materil keseluruhan mencapai Rp5,5 juta," katanya.

Ia menambahkan, selama kegiatan operasi, petugas Polres Seruyan juga aktif melakukan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas kepada masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk kepada komunitas supir ojek dan sipir travel.

"Kita berharap setelah pelaksanaan Operasi Simpatik ini maka disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dapat lebih meningkat dan angka pelanggaran lalu lintas terutama bagi pengemudi kendaraan bermotor dapat diminimalisir di masa mendatang," katanya.