Item Pekerjaan tak Masuk Akal, Warga Laporkan Penyimpangan DD ke Kejaksaan

id Kotawaringin Timur, Kotim, Sampit, Dana Desa, Kejari Kotim, anggaran dana desa, kalimantan tengah, kalteng

Item Pekerjaan tak Masuk Akal, Warga Laporkan Penyimpangan DD ke Kejaksaan

Ilustrasi (Istimewa)

Item pekerjaan yang diduga bermasalah dan tidak masuk akal itu...
Sampit (Antara Kalteng) - Warga Desa Cempaka Putih, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa ke Kejaksaan Negeri Sampit.

Salah seorang warga Desa Cempaka Putik Fraklin di Sampit, Senin mengatakan, dugaan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2016 itu nilainya mencapai ratusan juta rupiah untuk berbagai item pekerjaan.

"Volume yang dikerjakan di lapangan sudah kami cek tidak sesuai dengan surat perintah kerja (SPK) yang dimiliki oleh pihak ketiga selaku rekanan," tambahnya.

Item pekerjaan yang diduga bermasalah dan tidak masuk akal itu, lanjut Fraklin, yakni untuk pengerjaan jembatan desa senilai Rp205 juta, dengan ukuran 3x5 meter menghabiskan semen sebanyak 700 sak, dan paku sebanyak 162 kg.

"Itukan sudah tidak masuk akal selain itu pagu anggaran yang sudah ditetapkan setelah kami cek tidak sesuai dengan SPK yang dimiliki pihak ketiga selaku rekanan, sehingga ini yang menjadi pertimbangan kami masyarakat desa melaporkan kasus ini kepada pihak penegak hukum," jelasnya.

Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2016 yang dilakukan oleh oknum kepala desa Cempaka Putih tidak sampai disitu.

Seperti untuk pembuatan parit jalan (drainase) desa dianggarkan sebesar Rp100 juta, tetapi didalam SPK pihak rekanan nilainya hanya Rp80 juta.

Dugaan penyelewengan DD dan ADD lain seperti pembelian satu unit motor dinas senilai senilai Rp20 juta dan pembelian alat pemadam kebakaran senilai Rp79.335.750, tetapi faktanya barang yang dibeli tidak ada sampai sekarang.

Ditambahkannya, sebelum melaporkan persoalan kepada Kejaksaan Negeri Sampit, pihaknya sudah mencoba menyampaikan hal ini kepada pihak Badan Pemberdayaan Desa (BPD) tetapi tidak ditanggapi.

"Selain ke Kejaksaan Negeri Sampit, dugaan penyelewengan DD dan ADD ini juga kami laporkan ke DPRD Kotawaringin Timur, dengan harapan bisa mendapat perhatian dari para wakil rakyat," ucapnya.