Kahayan Hilir dan Jabiren Raya Segera Diisi Pelaksana Tugas Camat

id pulang pisau, bupati pulpis, kahayan hilir, jabiren raya, PLT camat, kalimantan tengah

Kahayan Hilir dan Jabiren Raya Segera Diisi Pelaksana Tugas Camat

Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, H Edy Pratowo. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, H Edy Pratowo mengatakan dalam waktu dekat, pelaksana tugas (Plt) camat akan ditunjuk agar roda pemerintahan di dua kecamatan bisa berjalan baik, yakni Kecamatan Kahayan Hilir dan Jabiren Raya.

"Dalam dekat kita tunjuk Plt untuk mengisi posisi itu," kata Edy Pratowo usai Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten setempat di Aula Bappeda, Senin.

Dua camat yang akan ditunjuk sebagai Plt ini untuk mengisi dua kecamatan yang lowong, yakni, Camat Kahayan Hilir Supardi yang telah memasuki masa pensiun dan Camat Jabiren Raya Sugito yang meninggal dunia akibat sakit belum lama ini.

Ia juga berharap masalah administrasi proses pencairan gaji aparatur sipil Negara ASN di kecamatan dan kelurahan yang sebelumnya ditandatangani oleh camat selaku Kuasa Pengguna Anggran (KPA) bisa teratasi sehingga tidak perlu ASN merasa khawatir. Sementara, untuk camat definitif tidak bisa dilakukan hingga menunggu bersamaan dengan adanya pelantikan.

Kabag Administrasi Pemerintahan Umum (Adpum) Seketariat Daerah Pulang Pisau, Bahkzar Efendi mengungkapkan untuk penunjukan siapa Plt camat, bisa dilakukan oleh Bupati setempat. Namun, untuk proses administrasi, sebenarnya tetap bisa berjalan tanpa ada pelaksana tugas dengan menunjuk pejabat terkait untuk menandatangani proses administarasi selaku KPA.

Lurah Bereng Kecamatan Kahayan Hilir, Wiwit Suparto mengungkapkan bahwa proses administrasi pencairan gaji sangat bergantung dengan camat selaku KPA. Bahkan, di kecamatan setempat ada tiga kelurahan yakni Kelurahan Bereng, Kelurahan Kalawa, dan Kelurahan Pulang Pisau, terancam tidak menerima gaji atau molor dari jadual, akibat belum ditandatanganinya proses administrasi, karena camat selaku KPA telah memasuki masa pensiun.