Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Wakil Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Yulhaidir meminta perusahaan besar swasta untuk menaati aturan terkait upah minimum kabupaten yang telah ditetapkan pemerintah.
"Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 24/2016 yang dikeluarkan 21 November 2016, upah minimum kabupaten (UMK) Seruyan Rp2.382.528," kata Wakil Bupati Seruyan Yulhaidir di Kuala Pembuang, Rabu.
Ia mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir besar UMK di Seruyan selalu mengalami kenaikan. Mulai 2015 UMK Seruyan ditetapkan sebesar Rp2.010.000, naik sebesar Rp2.200.950 pada 2016, lalu untuk 2017 naik kembali sebesar Rp2.382.528.
"Kita berharap kenaikan UMK ini juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Ia menyebutkan, meski telah ditetapkan oleh pemerintah, namun berdasarkan informasi yang telah diterima, saat ini masih ada beberapa perusahaan, khususnya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum menerapkan UMK untuk membayar para pekerjanya.
"Saya sangat menyesalkan jika ada perusahaan yang belum menerapkan UMK, perusahaan itu sama saja tidak upaya pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat," katanya.
Menurutnya, perusahaan sudah seharusnya mentaati segala peraturan daerah di mana perusahaan tersebut beroperasi, salah satunya yang terkait dengan UMK.
Pemkab Seruyan, melalui instansi terkait akan tetap melakukan pengawasan terhadap penerapan pengupahan di lapangan, jika ada perusahaan yang tidak memberikan upah pekerjanya sesuai dengan standar, maka pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Masalah penetapan upah ini ada diatur dalam Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, ada sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta," katanya.
Berita Terkait
DLH ajak masyarakat Palangka Raya lebih aktif jaga ekosistem gambut
Selasa, 7 Mei 2024 17:36 Wib
Gerindra siap berkoalisi di Pilkada Palangka Raya
Selasa, 7 Mei 2024 17:10 Wib
Tiga orang penumpang tewas usai minibus tertabrak kereta api
Selasa, 7 Mei 2024 15:25 Wib
KPK panggil mantan Kadishub kota terkait perkara korupsi pengadaan CCTV
Selasa, 7 Mei 2024 15:20 Wib
Disdik: Peserta didik diminta mempersiapkan diri jelang PPDB
Senin, 6 Mei 2024 18:43 Wib
OIKN tanda tangani perjanjian hibah kota cerdas dengan AS
Sabtu, 4 Mei 2024 15:03 Wib
Tiket tur konser Sheila On 7 di 5 kota ludes terjual
Kamis, 2 Mei 2024 17:13 Wib
Gebyar P5 2024 semarakkan Peringatan Hardiknas di Palangka Raya
Kamis, 2 Mei 2024 16:12 Wib