Wabup Seruyan : Perusahaan Taati UMK

id Seruyan, Kota Kuala Pembuang, Wabup Seruyan, Yulhaidir, Perusahaan Taati UMK, kalimantan tengah, kalteng

Wabup Seruyan : Perusahaan Taati UMK

Wakil Bupati Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah Yulhaidir (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Wakil Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Yulhaidir meminta perusahaan besar swasta untuk menaati aturan terkait upah minimum kabupaten yang telah ditetapkan pemerintah.

"Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 24/2016 yang dikeluarkan 21 November 2016, upah minimum kabupaten (UMK) Seruyan Rp2.382.528," kata Wakil Bupati Seruyan Yulhaidir di Kuala Pembuang, Rabu.

Ia mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir besar UMK di Seruyan selalu mengalami kenaikan. Mulai 2015 UMK Seruyan ditetapkan sebesar Rp2.010.000, naik sebesar Rp2.200.950 pada 2016, lalu untuk 2017 naik kembali sebesar Rp2.382.528.

"Kita berharap kenaikan UMK ini juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Ia menyebutkan, meski telah ditetapkan oleh pemerintah, namun berdasarkan informasi yang telah diterima, saat ini masih ada beberapa perusahaan, khususnya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum menerapkan UMK untuk membayar para pekerjanya.

"Saya sangat menyesalkan jika ada perusahaan yang belum menerapkan UMK, perusahaan itu sama saja tidak upaya pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat," katanya.

Menurutnya, perusahaan sudah seharusnya mentaati segala peraturan daerah di mana perusahaan tersebut beroperasi, salah satunya yang terkait dengan UMK.

Pemkab Seruyan, melalui instansi terkait akan tetap melakukan pengawasan terhadap penerapan pengupahan di lapangan, jika ada perusahaan yang tidak memberikan upah pekerjanya sesuai dengan standar, maka pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Masalah penetapan upah ini ada diatur dalam Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, ada sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta," katanya.