Kejati Kalteng Terus Kembangkan Kasus Korupsi UPR

id Kalimantan Tengah, Kalteng, Kejati Kalteng, Zet Tadung Allo, kasus korupsi UPR, universitas palangka raya, Kejati Kalteng Terus Kembangkan Kasus Korup

Kejati Kalteng Terus Kembangkan Kasus Korupsi UPR

Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus Zet Tadung Allo (tengah) didampingi dua orang rekannya saat melakukan komfirmasi kasus tindak pidana korupsi di Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) tahun 2011-2012 (Foto Antara Kalteng/Abow)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Zet Tadung Allo menegaskan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka YG terus dikembangkan dan dalam kasus ini bakal akan bertambah.
 
"Sekarang ini kita sedang memilah tumpukan berkas yang berhasil kita amankan dari kediaman YG dan ruang Arsip Universitas Palangka Raya (UPR). Mana berkas yang dapat dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut, mana yang harus kita kembalikan ketempat asalnya," kata Zet Tadung Allo ketika dihubungi awak media melalui via telpon seluler di Palangka Raya, Jumat.
 
Dalam kasus ini juga, 10 orang saksi juga dilakukan pemeriksaan secara intensif agar data untuk menjadi bukti tindak kejahatan YG bisa diamankan untuk membuktikan perbuatannya. Dari 10 orang yang diperiksa itu mereka yang bekerja di Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD).
 
"Saksi yang kita periksa  tersebut adalah pengguna anggaran staf di PSPD UPR ketika proyek pembangunan gedung perkuliahan dibangun dengan menggunakan dana hibah dari pemerintah kabupaten/kota dan Provinsi Kalimantan Tengah yang jumlahnya Rp 42 miliar. Proyek yang dikerjakan YG besarannya hanya Rp 3 miliar," katanya.


Lebih lanjut, Zet menegaskan, pemeriksaan 10 orang saksi itu juga nantinya akan dilakukan secara berjalan. Pemeriksaan paling diutamakan dalah memeriksa para rekanan yang mengerjakan proyek miliaran rupiah tersebut.
 
"Kenapa kita periksa rekanan, agar kesaksian mereka ini dalam proyek tersebut terang benderang. Kita juga pasti mendapatkan bahan kesaksian untuk menyelesaikan kasus perkara yang merugikan negara milyaran rupiah ini," beber dia.
 
Ditambahkan Zat  yang tak lain menjabat sebagai Asisten Pembinaan di Kejati Kalteng ini menceritakan modus yang dimainkan tersangka YG. 

YG diduga melakukan korupsi pembangunan gedung perkuliahan dan laboratorium PSPD UPR pada tahun 2011-2012 lalu. 

"Kita disini sedang mencari kebenaran dari perkara tipikor yang dilakukan oleh terduga tersangka," tukasnya.