BNNP Kalteng Musnahkan Sabu 99 Gram Milik ASN Barito Utara

id Barito Utara, Kota Muara Teweh, BNNP Kalteng, sabu, ASN Sabu, BNNP Kalteng Musnahkan Sabu 99 Gram Milik ASN Barito Utara, kalimantan tengah, kalteng

BNNP Kalteng Musnahkan Sabu 99 Gram Milik ASN Barito Utara

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Triwarno Atmojo (kiri) didampingi Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli (dua kanan) dan beberapa pejabat instansi lainnya melakukan pemusnahan barang sabu 99 gram milik tersangka Noval, Jumat (7/4/17). (Foto Antara Ka

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, memusnahkan 99 gram sabu hasil tangkapan dari tangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Barito Utara, Jumat.

"Pemusnahan sabu milik tersangka Noval yang berstatus ASN ini tak lain adalah bentuk implementasi dari BNNP serta aparat lainnya dalam memberantas maraknya peredaran gelap narkoba di Kalteng," kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Triwarno Atmojo di Palangka Raya.

Dalam pemusnahan tersebut melibatkan pihak Kepolisian Resort  Palangka Raya, Direktorat Narkoba Polda Kalteng, Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan dan Pemprov Kalteng. Sabu sebanyak itu kemudian dimasukan kedalam belender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.

"Kegiatan ini kita lakukan untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa narkoba jenis sabu yang kita amankan itu tidak kita salahgunakan. Bahkan kita bersifat transparan kepada amsyarakat mengenai seperti ini," katanya.  

Dalam pemusnahan pihaknya menyisihkan sabu tersebut, sehingga yang dimusnahkan itu jumlah bersihnya 98 gram. Sedangkan untuk 1 gram yang disisihkan dijadikan barang bukti di persidangan yang untuk mengadili tersangka tersebut.

"Kasus persidangan tersangka atas nama Noval ini akan kita serahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara, beserta barang bukti yang sudah kita paketkan," ucapnya.

Dilokasi yang sama, Noval mengaku dirinya pasrah dengan kasus hukum yang dialaminya saat ini. Bahkan dirinya dalam persidangan nanti meminta permohonan keringanan hukuman kurungan penjara atas perbuatan yang dilakukannya itu.

"Mengenai pemecatan profesi saya sebagai ASN, saya juga mengikuti prosedur saja. Saya pribadi tidak bisa berbuat banyak apabila nanti saya harus di pecat oleh atasan saya sebagai ASN," demikian Noval.