Miris! Dicekoki Ciu, Siswi SMP Kahayan Hilir Diperkosa Temannya dan Direkam Ponsel

id pulang pisau, smpn 1 kahayan hilir, perkosaan anak di bawah umur, polres pulpis, kalimantan tengah

Miris! Dicekoki Ciu, Siswi SMP Kahayan Hilir Diperkosa Temannya dan Direkam Ponsel

Ilustrasi. (Istimewa)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Dunia pendidikan di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, kembali tercoreng dengan adanya kasus siswi SMP yang diperkosa dalam keadaan tak sadar oleh teman pria sesama siswa SMP berinisial P di ruang kelas.

Mirisnya lagi, aksi pemerkosaan itu disaksikan beberapa temannya dan ada yang merekam adegan asusila menggunakan ponsel.

Siswi korban berinisial S dari SMPN 1 Kahayan Hilir itu diperkosa dalam keadaan tak sadar karena sebelumnya dicekoki dengan minuman keras (Miras) jenis ciu.

Kejadian tak bermoral ini sebetulnya terjadi Senin (27/3) dan sempat hanya diselesaikan oleh pihak sekolah tanpa proses hukum aparat kepolisian. Pihak sekolah SMPN-1 melalui rapat internal pada Kamis (5/4) yang menghadirkan pelaku dan orang tua, hanya menetapkan pengeluaran anak didik korban S dan P sang pelaku utama.

Namun perbuatan asusila anak di bawah umur yang dilakukan di sekolah ini akhirnya menyebar luas ke telinga masyarakat dan akhirnya ditindaklanjuti Polres Pulang Pisau. Sejumlah anggota DPRD setempat menyatakan keprihatinan atas kasus asusila itu dan mengecam tindakan sekolah yang tidak tepat.

Kronologi Kejadian

Informasi yang dihimpun di tempat, pada saat kejadian tersebut para guru yang dipimpin Kepala Sekolah SMPN-1 Kahayan Hilir, Yudia Pratidina menggelar rapat persiapan ujian dan memulangkan seluruh siswa dan siswi di sekolah tersebut. Tanpa sepengetahuan pihak sekolah, P siswa kelas VIII di ruangan 6 ternyata melakukan perkosaan.

Sebelumnya S diberi miras hingga tidak sadarkan diri. Dalam keadaan mabuk itu S langsung disetubuhi oleh P. 

Tragisnya perbuatan itu, disaksikan delapan temannya, Je, Sa, Dw, Mi, Na, Fi, Da, dan Ye. Paling menyedihkan, Dw tega mengabadikan perbuatan temannya itu dengan kamera ponsel.

Bukan hanya ada unsur paksaan dalam persetubuhan itu diduga dalam video berdurasi lebih dari 3 menit itu, ternyata bukan hanya P pelakunya. Ada beberapa teman P lainnya yang juga ikut serta melakukan tindak asusila, tetapi hanya P dan S yang mendapatkan sanksi dari pihak sekolah.

Polisi setempat masih mendalami laporan yang berkembang, dan menyelidiki dari foto dan video persetubuhan yang telah menyebar.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Iqbal Sengaji SIK masih belum memberikan keterangan resmi adanya tindakan perbuatan asusila yang terjadi di SMPN-1 Kahayan Hilir ini.

Iqbal mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan adanya perkosaan anak di bawah umur tersebut dan mendalami permasalahannya.

"Kami masih mendalami dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari saksi-saksi dan alat bukti," kata Iqbal, Sabtu (8/4) malam.